Rabu 06 Jan 2021 14:17 WIB

Wapres: Fatwa MUI Terkait Vaksin Sinovac Sebelum 13 Januari

Wapres berharap sertifikasi kehalalan bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Petugas menurunkan vaksin COVID-19 Sinovac
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas menurunkan vaksin COVID-19 Sinovac

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah baru melakukan vaksinasi setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, Wapres, melalui juru bicaranya berharap sertifikasi kehalalan bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021. Saat ini MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vakson Sinovac tersebut.

“Uji lapangannya sudah tuntas,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam siaran persnya, Rabu (6/1).

Masduki mengatakan, masalah izin dan fatwa halal vaksin Covid-19 sudah ada kesepakatannya antara Pemerintah dan ulama. Meskipun, saat ini vaksin Sinovac sudah didistribusikan, Wapres memastikan bahwa proses vaksinasi harus menunggu izin Badan POM dan MUI.

Pendistribusian, ungkap Masduki, dilakukan sejak awal untuk memastikan agar vaksinasi bisa dilakukan secara serentak.

“Wilayah kita kan kepulauan. Jadi harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Mengenai vaksin lain yang akan datang ke Indonesia, Masduki menyebutkan, rencananya vaksin tersebut baru tiba pada April atau Mei 2021.

“Jadi memang harus menunggu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement