Kamis 17 Dec 2020 14:14 WIB

Pertamina RU VI Balongan Raih Proper Emas 2020

Penghargaan ini meningkatkan motivasi dalam mengelola Kilang RU VI Balongan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Pertamina RU VI Balongan kembali mendapat Penghargaan PROPER EMAS 2020 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019 - 2020
Foto: Istimewa
Pertamina RU VI Balongan kembali mendapat Penghargaan PROPER EMAS 2020 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019 - 2020

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pertamina RU VI Balongan kembali mendapat penghargaan Proper Emas 2020 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019-2020. 

Penghargaan Proper diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan diterima oleh Direktur Proyek Infrastruktur Suwahyanto. Kegiatan berlangsung di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 

Baca Juga

Penghargaan Proper Emas itu merupakan  yang keenam kalinya, yang diterima oleh Pertamina RU VI Balongan secara berturut-turut sejak 2015.

General Manager RU VI Balongan, Hendri Agustian, berharap, dengan diperolehnya penghargaan itu, maka seluruh pekerja dan mitra kerja dapat lebih meningkatkan motivasi dan semangat dalam  mengelola Kilang RU VI Balongan. 

Namun, tetap mengedepankan aspek lingkungan. Sehingga kerja yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Indramayu.

''Terima kasih kepada  seluruh pekerja, mitra kerja RU VI Balongan dan seluruh pihak yang terkait atas prestasi yang didapat. Semoga penghargaan itu bisa kita pertahankan di tahun-tahun mendatang,'' ujar Hendri, dalam siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (16/12).

Sementara itu, dalam acara pemberian penghargaan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, Proper 2020 dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, dalam penilaian Proper tahun ini, KLHK menambahkan kriteria sensitifitas dan daya tanggap perusahaan terhadap perencanaan dalam aspek pemberdayaan masyarakat. Kriteria ini pada dasarnya meminta komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, sehingga tidak serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH).

"Dunia usaha juga didorong untuk meningkatkan kemitraan dengan instansi pemerintah, LSM, perguruan tinggi serta lembaga internasional untuk menangani bencana,'' kata Siti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement