Ahad 01 Nov 2020 21:40 WIB

Selandia Baru Legalkan Eutanasia, Tolak Legalisasi Ganja

Selandia Baru memilih untuk melegalkan eutanasia dalam sebuah referendum

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Selandia Baru memilih untuk melegalkan eutanasia dalam sebuah referendum yang mengikat
Selandia Baru memilih untuk melegalkan eutanasia dalam sebuah referendum yang mengikat

Selandia Baru memilih untuk melegalkan eutanasia dalam sebuah referendum yang mengikat, demikian menurut hasil voting yang dirilis pada Jumat (30/10).

Hasil pemilihan awal menunjukkan bahwa 65% pemilih memberikan suara mendukung, dan 34% memberikan suara menentang, dari 83% suara yang dihitung, demikian menurut Komisi Pemilihan.

Referendum tersebut diadakan pada 17 Oktober bersamaan dengan terpilihnya kembali Jacinda Ardern sebagai Perdana Menteri Selandia Baru.

Sementara referendum tentang legalisasi eutanasia didukung oleh mayoritas, hasil referendum tentang legalisasi ganja tunjukkan hasil tipis.

Pemungutan suara awal menunjukkan bahwa warga Selandia Baru yang menolak melegalkan ganja di negara itu 53%, sementara yang mendukung 46%.

Masih ada sekitar 500.000 suara lagi yang akan dihitung, termasuk pemilih di luar negeri. Meski begitu, suara tersebut tidak cukup untuk mengubah hasil pemilihan tentang legalisasi eutanasia, tetapi jika ada perubahan besar, hasil pemilihan untuk keputusan legasilasi ganja dimungkinkan bisa berubah. Hasil akhir diharapkan akan keluar pada Jumat depan.

Berlaku mulai November 2021

Tindakan eutanasia ini akan memungkinkan adanya bantuan untuk mengakhiri hidup bagi orang-orang dengan penyakit mematikan, seperti mereka yang kemungkinan besar akan meninggal dunia dalam kurun waktu enam bulan ke depan, dan juga yang menghadapi penderitaan yang “tidak tertahankan”.

Beberapa negara Eropa, termasuk Belanda dan Belgia, serta Kanada dan Kolombia telah mengizinkan beberapa bentuk eutanasia, begitu pula di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).

Pimpinan partai ACT, David Seymour yang memperkenalkan RUU tersebut sampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung UU tersebut. Dia mengatakan UU tersebut akan membuat Selandia Baru menjadi negara yang “lebih baik, lebih welas asih, lebih manusiawi”. UU tersebut akan mulai berlaku mulai November 2021.

Sementara itu jika UU Ganja disahkan, maka orang dewasa berusia minimal 20 tahun akan diizinkan membeli hingga 14 gram ganja per hari dan menanam dua tanaman. Empat negara telah melegalkan atau mendekriminalisasi ganja, begitu pula dengan banyak negara bagian di AS. Ardern sebelumnya mendukung legalisasi ganja di Selandia Baru.

gtp/rap (AP, dpa, Reuters)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement