Jumat 23 Oct 2020 00:01 WIB
Kasus Terbakarnya Gedung Kejakgung

Temuan tak Adanya Unsur Kesengajaan, Ini Kata Legislator

Penjelasan secara transparan diperlukan agar tak timbulkan kebingungan di masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran gedung Kejakgung Agustus 2020 lalu. Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengingatkan kembali pernyataan yang pernah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus terbakarnya Gedung Kejakgung.

"Saya melihat adanya perubahan daripada apa yang disampaikan Kabareskrim pada saat pertama kali rilis bahwa kebakaran gedung Jaksa Agung adalah sabotase atau disengaja. Terus kemudian sekarang bisa berubah seperti itu," kata Wihadi kepada Republika, Kamis (22/10).

Dia pun menyoroti keakuratan pernyataan Kabareskrim ketika menyampaikan ada dugaan pidana pada kasus terbakarnya Gedung Kejakgung tersebut beberapa waktu lalu. Sejauh mana pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti yang kuat. 

"Sekarang setelah dalam penyidikan, maka timbul pertanyaan apakah ini diintevensi ataukah ada tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan," ujarnya.

Wihadi berharap, kepolisian bisa menjelaskan secara transparan terkait hal tersebut. Penjelasan secara transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Ini saya kira tanggung jawab polri untuk menjelaskan harus dibuka secara transparan sebenarnya mana yang menyebabkan ini kemungkinan ada sengaja dan mana yang menjadikan bahwa ini menjadi tidak terbukti ada kesengajaan," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana memastikan, tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Kejakgung. Keyakinan tersebut disampaikan setelah JAM Pidum bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose kasus kebakaran tersebut.

"Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUH Pidana)," kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement