Jumat 09 Oct 2020 21:00 WIB

Eks Dirut PT DI Segera Disidang

JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap BS dan IR. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani. Artinya, dalam waktu dekat keduanya bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk PT DI. 

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka & barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10). 

Dalam merampungkan berkas keduanya, penyidik telah memeriksa sekitar 107 saksi. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. "Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp 96 miliar.

Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement