Senin 31 Aug 2020 08:05 WIB

Bagaimana Hukum Syariah atas Praktik Buyback?

Buyback diperkenankan dengan syarat buyback itu jadi pilihan bukan kewajiban.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Saya mau jual rumah beberapa unit dengan harga murah (jauh di bawah harga pasar). Untuk memberikan keyakinan kepada investor, saya memberikan pilihan kepada pembeli untuk saya buyback (beli kembali) dengan harga pasar satu tahun kemudian. Bagaimana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement