Kamis 06 Aug 2020 17:38 WIB

Positif Covid-19 Tambah 1.882, DKI-Jatim Tertinggi

DKI Jakarta mencatatkan 556 kasus positif baru, disusul Jawa Timur dengan 286 kasus.

Rep:  Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merilis ada penambahan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.882 orang dalam 24 jam terakhir. DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan penambahan kasus harian terbanyak pada hari ini, setelah selama beberapa hari terakhir Jawa Timur ada di posisi teratas.

DKI Jakarta mencatatkan 556 kasus positif baru, disusul Jawa Timur dengan 286 kasus, Sulawesi Selatan dengan 182 kasus, Jawa Tengah dengan 115 kasus, dan Sumatra Utara dengan 86 kasus. Seluruh angka ini didapat dari pemeriksaan terhadap 29.375 spesimen selama satu hari terakhir.

Dari lima besar provinsi dengan penambahan kasus terbanyak, Jawa Timur dan Jawa Tengah mencatatkan jumlah pasien sembuh yang lebih banyak ketimbang kasus positif baru. Jawa Timur melaporkan 465 pasien Covid-19 yang sembuh, sedangkan Jawa Tengah melaporkan 174 pasien sembuh.

Secara keseluruhan, ada tambahan pasien sembuh sebanyak 1.756 orang pada hari ini. Total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sampai hari ini sebanyak 75.645 orang. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19 bertambah 69 orang pada hari ini, sehingga totalnya menjadi 5.521 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19 di daerah, Presiden Jokowi telah menerbitkan landasan hukum yang mengatur penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.  Beleid ini juga mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Inpres ini prinsipnya mendorong TNI-Polri, gubernur, bupati, dan walikota untuk tingkatkan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan covid," jelas Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (6/8).

Sanksi yang disiapkan bervariasi, bisa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan yang diteken presiden pada 4 Agustus 2020 ini menjelaskan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran atau tempat kerja, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, dan pasar tradisional. Disebutkan pula apotek, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima atau lapak jajan, perhotelan dan usaha sejenis, tempat wisata, dan fasilitas kesehatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement