Rabu 05 Aug 2020 09:58 WIB

'Jangan Halangi Perempuan Beraktivitas di Sosial Media'

Selain bisa menambah pemasukan, komunitas juga bisa untuk saling berbagi informasi.

Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Keren
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Keren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebebasan perempuan termasuk kaum ibu dalam berkreasi, membentuk komunitas untuk berbagi informasi, bahkan mencari penghasilan melalui aktifitas di sosial media harus didukung dan tidak boleh dihalangi selama aktifitas itu tidak melanggar hukum.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan saat banyak masyarakat yang ekonominya terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19, banyak perempan berpikir secara ekonomis. Kaum perempuan, termasuk para ibu juga dituntut untuk bisa membantu ekonomi keluarga, apalagi jika suami-suami mereka tidak lagi berpenghasilan karena terkena PHK.

Salah satu cara yang bisa dilakukan para ibu ini agar bisa cepat berkembang adalah dengan bergabung dalam suatu komunitas yang bisa berkolaborasi dalam upaya menambah penghasilan. Beberapa komunitas ini didukung oleh perusahaan tertentu seperti Komunitas Parenting Bli Bli, Komunitas Kumparan Moms, Dancow Inpiring Moms (Nestle-Dancow), Komunitas GOSIP (GoPay dan Alfamart), Mombasador (SGM Eksplor-Sarihusada), IM3 Ooredoo Squad (Indosat).

"Mereka memanfaatkan komunitas ini untuk berbagi informasi dan membangun jaringan yang memungkinkan mereka menambah pengetahuan, ketrampilan maupun berkolaborasi antar mereka," ujar Yeni panggilan akrab Andy Yentriyani dalam rilisnya, Rabu (5/8).

Ia menyontohkan seorang ibu tukang kue. Di dalam komunitas, ibu ini bisa saja bertemu dengan orang yang bisa diajak untuk berpartner, yang memungkinkan rekanannya itu memesan kue-kuenya dalam jumlah besar.

Misalnya seseorang yang memiliki bisnis di bidang event organizer (EO). Ketika ada klien dari perusahaan EO itu yang ingin memesan kue, dia bisa langsung menghubungi ibu ini. Itu hanyalah satu contoh.

Menurut Yeni, yang penting harus diperhatikan dalam sebuah komunitas itu adalah etika berjualan, utamanya jika itu terkait produk dari sebuah perusahaan. Dalam hal ini, harus ada tanggung jawab dari perusahaan mengenai produk yang dipromosikan dalam komunitas dimana mereka harus membuktikan bahwa produk yang mereka hasilnya adalah produk yang sehat.

“Itu kan terkait juga dengan posisi pemerintah yang memberikan lisensi. Karena kita kan punya Badan POM. Sepanjang itu sudah sesuai aturan, tidak masalah untuk komunitas itu mempromosikan produknya, sekaligus mungkin berbagi pengalaman mengenai manfaat yang dirasakan dari produk itu kepada orang lain,” ujar dia.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan para ibu itu untuk berjualan di dalam komunitas  sosial media mereka, termasuk Facebook dan Instagram, tidak ada bedanya dengan channel youtube yang juga digunakan untuk tempat promosi jualan.

Jadi dari aspek dimana ibu-ibu di komunitas itu mencari penghasilan, menurutnya, itu tidak keliru sama sekali. “Misalnya produk susu yang diunggulkan dan diperbolehkan BPOM untuk dijual di pasaran bebas, lalu masalahnya apa? Kalau produk yang sehat apa salahnya,” kata dia.

Selain bisa digunakan untuk menambah income, komunitas itu juga bisa dimanfaatkan para ibu untuk berbagi informasi dan membangun pengetahuan bersama. “Itu pentingnya komunitas secara umum. Secara umum komunitas itu sharing informasi dengan orang-orang yang memiliki ketertarikan bersama,” kata dia.

Hal senada disampaikan Financial Planner Rista Zwestika. Dia menuturkan, tidak ada salahnya para ibu, khususnya ibu rumah tangga ikut dalam suatu komunitas. Selain bisa mendapat pengetahuan, ibu rumah tangga ini juga akan memiliki lingkungan sosial, yang pada akhirnya dia tidak akan merasa sendirian.

"Waktu anak saya lahir, banyak komunitas parenting saya ikut, karena saya enggak punya pengalaman how to handle anak. Sekarang anak saya ABG, saya harus tahu how to handle ABG zaman sekarang, apa yang harus saya lakukan. Jadi komunitas itu penting banget," kata Rista.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement