Jumat 17 Jul 2020 10:16 WIB

Novel Baswedan: Dari Awal Vonis Memang tak Lebih 2 Tahun

Putusan vonis itu semakin memperlihatkan peradilan yang dipersiapkan untuk gagal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku, sudah mengetahui vonis ringan yang akan dijatuhkan kepada dua penyerangnya. Informasi tersebut dia dapatkan dari berbagai sumber.

"Sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun," ungkap Novel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7) malam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja memvonis dua penyerang Novel, Rahmat Kadir  dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap penyidik KPk Novel Baswedan.

Novel mengatakan, putusan terhadap dua penyerangnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin memperlihatkan peradilan yang dipersiapkan untuk gagal. Persiapan peradilan yang gagal tampak dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Salah satunya yakni tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kira itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," tutur Novel.

Atas putusan proses hukum ini, Novel mengaku pasrah lantaran tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu. "Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," ujar Novel.

"Jadi, makin sial-lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini," tambahnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement