Rabu 22 Apr 2020 19:29 WIB

Patroli PSBB, Satpol PP Pasang Stiker di Rumah Makan

Jika melanggar rumah makan akan ditandai. .

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Warga makan di Warteg (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok untuk penanganan virus Corona (Covid-19). Salah satunya berpatroli untuk memasang stiker di rumah  makan agar pembeli langsung membawa pulang makannya dan tidak makan di tempat.

Sekretaris Tim Pencegahan Covid-19 Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya bersama tim terus melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi ke seluruh rumah makan di Kota Depok. Jika ada yang melanggar, rumah makan akan ditandai dengan penempelan stiker imbauan dan informasi ke masyarakat.

"Setiap hari kami monitoring dan mengimbau ke rumah makan yang masih melayani masyarakat makan di tempat. Karena sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB sudah disampaikan terkait hal tersebut," ujar Taufiqurakhman di Balai Kota Depok, Rabu (22/4).

Menurut Taufiqurakhman, pihaknya juga mengingatkan kepada penjual untuk menggunakan masker. Selain itu, mengingatkan kepada pengunjung untuk tetap menjaga jarak dengan yang lainnya.

"Satpol PP juga menyasar tempat usaha, tempat umum, hingga sejumlah jalan protokol untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi berkerumun atau bergerombol sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Terus kami ingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah. Jika harus keluar karena ada urusan tetap mematuhi aturan yang berlaku," ucap Taufiqurakhman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement