Rabu 15 Apr 2020 16:35 WIB

Hambatan Birokrasi Perlu Dipangkas Usai Krisis Covid-19

birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi

Ilustrasi Perampingan Birokrasi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Perampingan Birokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hambatan birokrasi yang cenderung koruptif di Indonesia perlu dipangkas demi mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia usai melewati masa krisis pandemi Covid-19.

‘’Dimana-mana birokrasi yang tidak efisien, ekonomi biaya tinggi itu hambatan kemajuan ekonomi. Korupsi juga marak di sini. Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Jadi, recovery ekonomi pascapandemi Covid-19 akan sangat berat,’’ kata M. Imdadun Rahmat, Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute di Jakarta, Rabu (15/4).

Imdad menyadari saat ini sudah mulai terlihat adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah sebagai dampak langsung pandemi Covid-19.

Ia pun sepakat dengan pemaparan pemerintah pada rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4), dengan menyebut pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa sekaligus memukul perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia.

Ia pun menyebut wabah corona ini bakal membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3 persen menjadi hingga 2,3 persen. Lalu jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

‘’Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani Covid 19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan,’’ kata mantan ketua Komnas HAM Pereode 2016-2017 ini.

Imdad menilai RUU Ciptaker yang saat ini sedang dibahas diharapkan bisa menawarkan salah satu terobosan. “Tentunya, kita membutuhkan tak hanya satu terobosan dan upaya-upaya ekstra. Tapi harus benar-benar ekstra loh karena situasinya juga luar biasa,’’ katanya.

Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Ciptaker dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

‘’Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya,’’ ujarnya.

Terkait PHK, Imdad mengatakan, jika pandemi ini berlanjut hingga Juli maka jumlahnya bisa saja semakin membesar. Sebagai dampaknya, kata dia, kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot dan hak untuk hidup layak menjadi sulit terpenuhi. 

‘‘Karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement