Senin 06 Apr 2020 12:58 WIB

Polisi Tindak Penghinaan Terhadap Penguasa di Dunia Siber

Perintah dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.

Rep: RIzkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Surat itu berisi perintah penindakan pelanggaran penyebar hoaks dan penghinaan terhadap presiden selama pandemi terjadi.

"Ya benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakt (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Senin (6/4).

Perintah terebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. Surat mengatasnamakan Kapolri dan ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Perintah dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi. Dalam surat itu, seluruh jajaran kepolisian diminta untuk melaksanakan patroli untuk memonitoring perkembangan, situasi serta opini di ruang siber.

Sasaran dari patroli itu adalah penyebar hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Corona. Perintah penindakan hukum juga dilakukan terhadap orang yang melakukan penghinaan kepada penguasa dan pejabat pemerintah.

"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," tulis Komjen Listyo dalam surat tersebut.

Selain patroli hoaks dan penghinaan terhadap penguasa, aparat juga akan melakukan penindakan terhadap praktik penipuan penjualan daring alat-alat kesehatan. Kepolisian juga akan mengawasi penjualan masker, alat pelindung diri (APD) antiseptik, obat-obatan dan disenfektan yang dilakukan secara online.

Surat itu juga memerintahkan kepolisian untuk melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing. Kepolisian juga diperintahkan untuk mengekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek jera terhadap pelaku lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement