Rabu 01 Apr 2020 19:24 WIB

Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Penolakan jenazah terinfeksi Covid-19 tidak diajarkan dalam syariat Islam.

Petugas memasukan peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukan peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mursalin Yasland, Rusdy Nurdiansyah, Rizky Suryarandika, Umar Mukhtar, Muhyiddin

Baca Juga

Belakangan muncul fenomena warga di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Pemakaman jenazah pasien 02 Covid-19 di Pemakaman Batuputu pada Senin (30/3), sempat tidak berjalan mulus. Ada penolakan beberapa warga sekitar.

Sebagian warga sekitar pemakaman mengeluhkan kedatangan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat setempat. Menurut warga, kedatangan jenazah tersebut sangat meresahkan warga karena wilayah perkampungan mereka dikenal sebagai daerah resapan air (berbukit).

"Memang ada yang menolak, karena warga sebelumnya tidak pernah diberitahu bakal ada penguburan di tempatnya," kata Yudi, warga sekitar Batuputu, Telukbetung Barat.

Menurut Yudi, ketua RT dan tokoh masyarakat setempat tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahwa akan ada pemakaman jenazah di tempat tersebut yang datang dari RSUD Abdul Moeloek. Pemakaman akhirnya terlaksana di bawah penjagaan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Pasien 02 sempat dirawat di ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Pasien laki-laki berusia 34 tahun tersebut yang sehari-hari PNS di Kementrian PUPR dalam riwayatnya pernah melakukan kunjungan ke beberapa kota di Indonesia, terakhir di DI Yogyakarta.

Penolakan warga juga sempat terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penolakan warga dikarenakan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan pemakaman tersebut dijadikan pemakaman korban Covid-19.

Puncaknya, warga Bedahan melakukan aksi penolakan jenazah yang diduga korban Covid-19 yang hendak dimakamkan pada Senin (30/3). Namun, pemakaman dapat dilanjutkan setalah aparat terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan kepolisian datang memberikan penjelasan mengenai pemakaman yang sudah sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19.

"Warga kesal karena tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kalau TPU Bedahan dijadikan tempat pemakaman korban Covid-19. Warga resah karena takut tertular," ujar Ketua RW 07 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Nasam Haka, Selasa (31/3).

Menurut Nasam, Pemkot Depok sejak awal tidak ada koordinasi, apalagi sebanyak enam jenazah diduga pasien Covid-19 sudah dimakamkan. "Warga juga merasa miris melihat petugas gali makam yang tidak mengunakan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap, hanya mengenakan masker dan sarung tangan," ungkapnya.

Nasam mengutarakan, kekesalan warga karena sepertinya pemakaman jenazah korban Covid-19 dilakukan sembunyi-sembunyi dan tidak berkomunikasi dengan warga. Menurut Nasam, mobil jenazah kadang melintas pada siang, sore, dan malam hari.

"Anehnya mobil jenasah tersebut tidak ada rombongan yang mengantar, tentu hal tersebut membuat warga resah karena tidak ada jaminan kalau jenazah tersebut tidak menularkan virus corona," tuturnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Depok Sidik Mulyono menegaskan TPU Bedahan tersebut sudah ditetapkan Pemkot Depok untuk lokasi pemakaman bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif Covid 19 yang meninggal dunia. Ia mengaku, Pemkot Depok kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ya, karena begitu cepat memang belum sempat kami sosialisasikan dan umumkan TPU Bedahan menjadi tempat pemakaman jenazah korban Covid-19. Dengan kenjadian penolakan ini, kami sekaligus memberikan sosialisasi ke warga dan pengurus lingkungan. Alhamdulillah warga akhirnya bisa menerima TPU Bedahan dijadikan tempat pemakaman korban Covid-19. Ya, kami minta maaf belum sempat melakukan sosialisasi," ujarnya.

Imbauan PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan peristiwa penolakan pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus corona di sejumlah daerah. PBNU mengingatkan umat Islam menerapkan syariat penguburan pada jenazah beragama Islam.

Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj menekankan syariat Islam mewajibkan umat Islam menghormati jenazah, khususnya sesama umat Islam. Sehingga, jenazah yang beragama Islam harus diperlakukan dengan baik.

"Dimandikan yang bersih dan suci, dikafani dengan syarat-syarat tertentu kemudian dikubur dengan penuh penghormatan, dengan penuh menghargai. Tidak boleh diremehkan atau mendapatkan penghinaan," katanya dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (1/4).

PBNU punya panduan untuk jenazah yang telah kena penyakit menular seperti corona. Pertama, pihak rumah sakit harus menanganinya dengan betul-betul aman, seperti dibungkus plastik. Kemudian diantar ke keluarganya.

"Keluarga tidak usah membukannya, sesuai aturan medis. Kemudian kita shalati dan kita antar ke kuburan (dan dimakamkan) dengan penuh penghargaan sesuai janazah muslim umumnya," ujar Kiai Said Agil.

Jika sudah menaati panduan tersebut, PBNU merasa tak ada alasan menolak jenazah pengidap corona. Jenazah beragama Islam berhak dikuburkan sesuai syariat Islam.

"Jangan menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani sudah betul-betul menjalankan keamanan sesuai aturan medis," ujar Said Agil.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19. Alasannya , pengurusan dan pemakaman jenazah akan dilakukan sesuai protokol medis yang aman.

"Sepanjang protokol pengurusan jenazah corona ini dilakukan dengan baik, sehingga tidak mengkhawatirkan untuk penyebaran virus, masyarakat jangan menolak. Karena yang menguburkan juga tim medis. Pemakamannya juga dari kejauhan. Jadi Insya Allah pengelolaannya sesuai SOP penanganan Covid-19," ujarnya pada Republika, Rabu (1/4).

Dadang meminta agar masyarakat segera menghubungi puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya bila ada warga positif Covid-19 yang meninggal. Hal tersebut perlu dilakukan agar jenazah segera mendapat penanganan khusus.

Di sisi lain, pemerintah juga harus tanggap dalam menangani pasien Covid-19. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu-menahu malah langsung mengelola pemakaman jenazah tersebut tanpa prosedur medis.

Menurutnya, PP Muhammadiyah sudah mengurus protokol pengurusan jenazah Covid-19. Pengaturannya disesuaikan dengan tingkat keamanan bagi pemulasara atau orang yang mengurus jenazah. Termasuk untuk penyolatan dan penguburannya.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Hasanudin AF mengatakan, penolakan jenazah yang terinfeksi virus vorona atau Covid-19 tidak diajarkan dalam syariat Islam, asalkan jenazah tersebut sudah diurus secara aman oleh para petugas medis. Hal ini disampaikan lantaran adanya penolakan jenazah terinfeksi virus corona di sejumlah daerah.

“Saya kira dalam Islam tidak ada sebenarnya penolakan jenazah itu. Di manapun seorang muslim itu dimakamkan di daerahnya atau di daerah lain itu bumi Allah semuanya, pada dasarnya begitu,” ujar Prof Hasanuddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/4).

Menurut dia, petugas medis telah bersusah payah mengurus jenazah tersebut secara aman dan selama ini telah berada di garis terdepan untuk mengatasi penyebaran virus corona. Karena itu, dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak merepotkan petugas medis dengan melakukan penolakan terhadap jenazah tersebut.

“Kalau sudah secara medis aman berarti masyarakat itu kekhawatiran yang tidak mendasar. Semestinya jangan menyulitkan lagi para petugas medis yang sudah mengurus jenazah itu. Kan kalau ditolak lagi, terus dikirim ke mana lagi, itu kan merepotkan, menyulitkan,” ucapnya.

“Jadi kekhawatiran yang tidak berdasar itu harusnya tidak ada kalau sudah aman,” imbuhnya.

photo
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19. - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement