Jumat 20 Mar 2020 07:36 WIB

Ini 7 Masukan Dewan Pakar IDI pada Presiden Tekan Covid-19

Perlu kerja sama semua pihak untuk menekan penyebaran Covid-19.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Dr Abidinsyah Siregar (ketiga dari kiri)
Dr Abidinsyah Siregar (ketiga dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pasien positif virus corona terus bertambah menjadi 309 orang. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya meninggal dunia. Perlu kerja sama semua pihak untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dr Abidinsyah Siregar menyampaikan, tujuh saran kepada Presiden bagaimana menekan sebaran Covid-19 di Indonesia. Saran ini merujuk kepada UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Merujuk kepada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan maka kita memberi sedikitnya tujuh saran kepada Bapak Presiden Jokowi (terkait virus corona)," kata Abidinsyah kepada Republika, Jumat (20/3).

Saran pertama mencegah traffic masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia karena pandemi dan melarang  WNI keluar karena terjadinya pandemi. Artinya, dilakukan lockdown pada 135 pintu masuk atau keluar perbatasan negara.

"Informasi dari Malaysia yang memberlakukan lockdown nasional, tampak aktivitas masyarakat terbatas, namun berjalan tanpa kesulitan. Bedanya, kuliner hanya menjual secara “take away” atau bawa pulang, tidak ada makan di tempat," katanya.

Saran kedua, kata Abidinsyah Siregar yang juga sebagai ahli utama BKKBN Kemenkes RI ini, jika hasil pemetaan sebaran kasus virus menunjukkan adanya wilayah dengan eskalasi infeksi virus yang tinggi, dilakukan lockdown atau penguncian terbatas. Karena beberapa negara menerapkan lockdown hanya pada sebagian wilayah, atau kota saja.

Memang ketika melakukan lockdown sering dipertanyakan bagaimana kebutuhan logistiknya. Tentu hal ini, kata Abidinsyah, diurus oleh daerah dan secara gotong royong oleh kelompok masyarakat di sekitarnya melalui Posko Tim Daerah.

"Tampaknya, ini bisa menumbuh subur rasa kebersamaan nasional yaitu gotong royong," katanya.

Abidinsyah mengatakan, jika kita ikuti pemberitaan di media massa sebenarnya lockdown sudah dimulai secara parsial seperti penutupan aktivitas sekolah, kampus, pusat bisnis, dan tempat-tempat lainnya.

Saran ketiga, bagi WNI yang pulang dari luar negeri melalui darat, laut, dan udara, semua tanpa kecuali wajib mengikuti protokol karantina, sekurang-kurangnya 14 hari. Perlu diketahui masa inkubasi virus Covid-19 bisa mencapai 30 hari.

Saran keempat, apabila ada orang kembali dari daerah terjangkit virus Covid-19 disebut sebagai orang dalam pemantauan (ODP), maka yang bersangkutan harus melakukan isolasi diri di rumahnya, dengan secara mandiri memantau suhu tubuh 2x sehari selama 14 hari. Apabila ODP menjadi sakit dengan gejala influenza sedang/berat seperti batuk, flu, demam dan gangguan pernafasan, meningkat statusnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).  "Maka, orang yang bersangkutan harus dirawat di Rumah Sakit," katanya.

Saran kelima, bagi pasien PDP di Rumah Sakit akan melalui sejumlah test laboratorium dan pemeriksaan klinis. Jika hasil laboratorium negatif virus Covid-19, maka yang bersangkutan lanjut pengobatan konvensional hingga sembuh.

"Jika hasil laoratorium dan test spesifik menunjukkan positif virus Covid-19, maka yang bersangkutan masuk perawatan kasus di ruang isolasi RS  yang ditetapkan Kemenkes RI," katanya.

Saran keenam, bagi siapa saja yang sehat maupun yang sedang sakit dalam masa Pandemi Virus Covid-19 harus saling jaga jarak satu sama lain sejauh 1,5 sampai 2 meter. Jaga jarak ini disebut social distancing.

"Saran terakhir yang ketujuh jangan lupa selalu akhiri setiap aktivitas dengan cuci tangan memakai sabun, karena sabun mematikan virus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement