Kamis 05 Mar 2020 03:35 WIB
d

Disiapkan Revisi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Indonesia merasakan kerugian besar akibat pencemaran yang bersumber dari kapal yang melintasi.

Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang digelar di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan Banten mulai Rabu-Jumat (4-6/3).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang digelar di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan Banten mulai Rabu-Jumat (4-6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari pengoperasian kapal adalah salah satu isu yang menjadi perhatian khusus dari Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Salah satu wujud komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam menjaga dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim adalah dengan melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang digelar di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan Banten mulai Rabu-Jumat (4-6/3). 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengungkapkan, isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari pengoperasian kapal semakin mendapatkan perhatian dari dunia Internasional. Hal ini ditandai dengan bermunculannya berbagai Konvensi Internasional di bidang tersebut selama lebih dari dua dekade terakhir.

“Seiring berjalannya waktu, tentunya akan semakin banyak bermunculan ketentuan-ketentuan Internasional di bidang pencegahan pencemaran dari kapal,” ujarnya.

Indonesia sendiri, sangat concern dengan isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim karena sebagai salah satu negara pantai (coastal state) dan juga negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia. Indonesia telah merasakan kerugian besar akibat pencemaran yang bersumber dari kapal yang melintasi perairan Indonesia.

Sudiono menjelaskan, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan pengendalian pencemaran. Selain itu, pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal. 

“Pencegahan pencemaran dari kapal senantiasa terintegrasi dengan manajemen keselamatan sebagai suatu upaya atau tindakan preventif untuk melindungi lingkungan maritim Indonesia,” jelasnya.

Pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan-peraturan turunannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. 

“Peraturan Menteri ini juga merupakan ketentuan pelaksana dari berbagai Konvensi Internasional di bidang pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia,” jelas Capt. Sudiono.

Sebagai peraturan teknis pelaksana, Sudiono menjelaskan, bahwa PM 29 Tahun 2014 ini mengetur berbagai aspek teknis terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari dampak negatif pengoperasian kapal berbendera Indonesia.

Namun demikian, dia beranggapan, peraturan ini tentunya memerlukan penyesuaian kembali dengan munculnya berbagai Konvensi Internasional dan Resolusi Pencegahan Pencemaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim yang diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional.

“Penyesuaian ini bertujuan agar Peraturan Nasional kita tetap sejalan dengan perkembangan, tuntutan, serta kebutuhan hukum dalam masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Sudiono, merupakan wujud upaya Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan profesionalitas regulator keselamatan pelayaran dalam melindungi perairan Indonesia dari dampak negatif pengoperasian kapal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement