Jumat 28 Feb 2020 01:46 WIB

Kemenkumham Rotasi 52 Pejabat, Dirjen PAS Diganti

Pejabat yang dirotasi berada pada level eselon satu dan dua.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (kedua kiri).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 52 pejabat eselon satu dan eselon dua di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran dan efektivitas dalam menjalankan tugas. Kabag Humas Kemenkumham Dedet ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan, bahwa rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam dua Keputusan Presiden (Keppres) dan satu Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Keppres RI Nomor 47.PP Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengangkat Sri Puguh Utami sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Utami sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Permasyarakatan. Adapun jabatan Dirjen PAS hingga saat ini belum diisi.

"Dalam waktu dekat akan ditentukan Plt. (pelaksana tugas), karena memang tidak bisa lama-lama juga karena tugas dan fungsi Dirjen PAS yang sangat vital dan besar itu harus ditentukan," kata Dedet.

Keppres tersebut juga memutuskan untuk mengangkat Asep Kurnia sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. Sebelumnya, Asep menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Selanjutnya, dalam Keppres RI Nomor 9.M Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama memutuskan mengangkat Bambang Sumardiono sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM DKI Jakarta.

Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-17_KP 03.03 Tahun 2020 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menetapkan pengangkatan terhadap 49 pejabat eselon dua.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement