Kamis 13 Feb 2020 07:43 WIB

Kementerian PANRB Alihkan 141 Pejabat Jadi Fungsional

Kementerian PANRB jadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sebanyak 141 pejabat administrator dan pengawas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dialihkan ke jabatan fungsional. Saat ini, hanya ada satu pejabat administrator (eselon III) dan dua pejabat pengawas (eselon IV) di Kementerian PANRB.

Kementerian PANRB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah melantik 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, penataan birokrasi dari eselon ke fungsional ini untuk bisa diselesaikan dengan baik,” kata Tjahjo dala siaran pers pada Rabu, (12/2).

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di Kementerian PANRB telah diselesaikan selama satu bulan.

"Mulai dari pemetaan jabatan sampai penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja, habiskan waktu sebulan saja," ujar Tjahjo.

Tjahjo menyebut, pada struktur lama terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Tjahjo berharap semua pejabat yang dialihkan jabatannya diharapkan segera menyesuaikan dengan cara kerja baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan.

"Sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat," kata Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement