Jumat 07 Feb 2020 09:27 WIB

Buntut Virus Corona, Pendatang dari Cina Mulai Diadang

Virus Corona buat Angkasa Pura I bekukan 158 penerbangan dari dan ke Cina.

Tampak Penumpang kapal pesiar the World Dream saat bersandar di terminal kapal pesiar Pelabuhan Kai Tak Hong Kong, Rabu (5/2). Pejabat Hong Kong mengatakan lebih dari 3.600 orang di kapal pesiar itu yang baru tiba dari Taiwan akan dikarantina hingga adanya pemeriksaan terhadap jenis virus Corona yang baru.
Foto: VIncent Vu/AP
Tampak Penumpang kapal pesiar the World Dream saat bersandar di terminal kapal pesiar Pelabuhan Kai Tak Hong Kong, Rabu (5/2). Pejabat Hong Kong mengatakan lebih dari 3.600 orang di kapal pesiar itu yang baru tiba dari Taiwan akan dikarantina hingga adanya pemeriksaan terhadap jenis virus Corona yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, BALI – Pelarangan ketibaan dari Cina daratan secara resmi diberlakukan mulai Rabu (5/2) tengah malam. Pengadangan warga negara asing (WNA) mulai dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, seturut mewabahnya virus korona baru (2019-nCoV) di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, tersebut.

"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Cina dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Kabupaten Badung, Kamis (6/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah 2 orang WN Rusia, 1 orang asal Rumania, 4 WN Brasil, 3 WN Armenia, 1 WN Selandia Baru, 1 orang dari Ukraina, 1 WN Inggris, dan 2 WN Moroko.

"Untuk warga negara Cina sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari Cina dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," kata dia.

Ia menjelaskan, penolakan itu berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi Cina dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia. Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab atas segala biaya yang timbul, termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN Cina, kemarin. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020.

"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus korona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kamis.

Pada permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada WN Cina dan orang asing dari negara Cina yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Cina dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

photo
Seorang warga melintasi rak tisu yang kosong di sebuah supermarket di Hong Kong, Kamis, (6/2). Warga memborong berbagai kebutuhan dasar di toko-toko seiring merebaknya wabah virus corona dari China daratan.

Dalam permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada WN Cina yang telah memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, adanya wabah virus korona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia. Bagi warga negara Cina yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

PT Angkasa Pura (AP) I juga menutup sementara total 158 penerbangan dari dan ke Cina mulai Rabu (5/2) sesuai dengan arahan pemerintah. “Dalam kondisi ini, bandara AP I tetap mengutamakan aspek hospitality dalam melayani calon penumpang dengan penerbangan dari dan ke Cina, serta penumpang yang berkepentingan untuk reschedule tiket mereka ke Cina,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Dia menjelaskan, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 125 penerbangan per pekan dari 22 destinasi di Cina ditutup sementara. Sementara itu, untuk Bandara Sam Ratulangi Manado, Faik mengatakan, sebanyak 28 penerbangan per pekan dari 10 destinasi yang ditutup sementara.

Selanjutnya, kata dia, Bandara Adi Soemarmo Solo sudah lebih dahulu menghentikan penerbangan dari dan ke Cina. “Sejak 30 Januari 2020, di Bandara Adi Soemarmo Solo telah dihentikan sementara chartered flight sepekan sekali dari dan ke Cina (Kunming),” ujar Faik.

Dia menambahkan, pada 29 Januari 2020, telah dilakukan pemulangan wisatawan mancanegara dengan rute Solo-Kunming. Pemulangan wisatawan mancanegara tersebut sebanyak 174 penumpang pada pukul 18.45 WIB.

Sedangkan, Angkasa Pura II juga telah menghentikan penerbangan ke dan dari Cina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. “Kami telah mempersiapkan hal ini dengan seluruh stakeholder, terutama seluruh maskapai yang melayani penerbangan rute Jakarta-Cina dan sebaliknya,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin. n Rahayu Subektiantara ed: fitriyan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement