Sabtu 14 Dec 2019 10:14 WIB

Lagi Soal Hukuman Mati, Beda Kita dan Barat

Menghapus hukuman mati adalah permintaan yang tak diterima oleh logika apapun.

Nashih Nasrullah
Nashih Nasrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nashih Nashrullah*

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”

(QS al-Maidah [5]: 32)

 

Manakah yang lebih Adil menurut Anda? Anda biarkan seorang pembunuh berkeliaran dan kemungkinan akan mengulang tindak kejahatannya lagi, atau si pelaku mendapat sanksi setimpal, alias nyawa di balas nyawa. Dan hukuman apa yang Anda pandang sepadan, bila satu atau bahkan kedua pasangan suami istri, saling mengkhianati ikatan suci pernikahan melalui perzinahan dengan orang lain (muhshan)?

Apakah publik juga akan diam, bila aksi teror dari sekelompok orang, mengancam stabilitas suatu negeri melalui ragam aksi teror seperti membunuh, pemerkosaan, dan perampokan? Akankah rasa keadilan terbayar hanya dengan penjara seumur hidup?

Tentu tidak. Atas dasar inilah, maka sistem hukuman mati yang diterapkan Islam hadir memberikan jawaban dan solusi atas beragam pertanyaan di atas. Sanksi mati yang diterapkan Islam, bukan  berfungsi sebagai ganjaran semata, melainkan menekankan terwujudnya keadilan dengan segenap aspeknya, meliputi aspek individual, sosial, moralitas, dan naluri.

Membenturkan hukuman mati menurut Islam dengan konsep HAM dalam barat, bukan sikap yang fair. Keduanya tidak akan pernah bertemu. Konsepsi HAM Barat berdasar atas eksistensialisme. Tiap manusia memiliki hak yang tak terbatas, tak boleh terkebiri.

Konsekuensinya, hukuman mati artinya mencabut hak hidup dan hak untuk memperbaiki diri, menurut mereka. Sedangkan HAM menurut Islam adalah hak yang bertanggungjawab. Hak tidak boleh menginjak-injak hak orang lain, hak haruslah bermartabat, sebab manusia itu terhormat.   

Belum lagi dalam tradisi beragama Islam, ada teks-teks keagamaan yang bersifat transendental, yang menjadi landasan hukum dan sistem hidup manusia. Sistem itu bukan berarti mengebiri hak masing-masing individu, melainkan justru agar hak tidak saling bertabrakan dan keadilan yang merupakan inti dari sebuah peradaban itu bisa terwujud.

Inilah mengapa, berbagai tuntutan dari Lembaga HAM Internasional atau tekanan Amnesty Internasional yang dialamatkan kepada negara-negara Islam untuk mengabolisi hukuman internasional, tak pernah digubris. Hampir Mayoritas negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Internasional (OKI), masih mengadopsi eksekusi mati dalam sistem hukum mereka.

Setidaknya rekomendasi yang tercetus dalam pertemuan Komite Fikih Internasional di Aljazair belum lama ini, menegaskan bahwa hukuman mati di negara-negara Islam tetap akan dipertahankan. Perintah pemberlakuan hukuman ini termaktub jelas baik dalam Alquran atau hadis, apalagi konsensus para ulama. 

Mustahil menghapus secara mutlak hukuman mati dalam sistem hukum negara-negara Islam tersebut. Selain legalitas teks keagamaan, jenis sanksi ini dinilai menjaga maslahat. Penghapusan hukuman mati hanya akan menihilkan keadilan dan memicu instabilitas dalam masyarakat.

Kendati demikian, pertemuan ini memberikan catatan tegas, agar pelaksanaan hukuman mati tidak disalahgunakan dan harus dikawal. Syarat dan ketentuan proses hukum harus dipenuhi. Catatan ini bukan tanpa alasan, sejarah mencatat di tangan para diktator, hukuman mati dijadikan sebagai alat untuk menghanguskan lawan politik! Di tangan pihak yang zalim, bisa saja hukuman mati diselewengkan untuk membunuh umat Islam, atas dalih terorisme!

Kekhawatiran ini juga sebetulnya menghantui publik di negara yang memberlakukan hukuman mati. Di Amerika misalnya, praktik hukuman mati kerap dianggap bias. Sekira 80 persen terpidana mati adalah orang non kulit putih yang berada di kelas bawah. Di banyak negara, berapa banyak terpidana mati dari warga negara asing yang tidak diberikan hak penerjemah selama proses persidangan.

Keputusan Komite Fikih Internasional ini mendapat legitiasi dukungan juga dari para cendekiawan Muslim terkemuka. Mantan rektor Universitas al-Azhar, Kairo Mesir, Prof Umar Hasyim menilai desakan menghapus hukuman mati adalah permintaan yang tak diterima oleh logika apapun, baik logika teks atau nalar manusia.

Jika alasannya adalah HAM, maka akan dikemanakan hak keluarga yang ditinggalkan korban. Pembunuhan bisa membuat yatim anak yang tak berdosa, atau mendatangkan status janda bagi istri almarhum. Jika atas dasar HAM pembunuh dilindungi, lantas bagaimana nasib mereka?

Demikianlah, Islam meletakkan sistem dan dasar hukum yang proporsional. Penerapan hukuman mati dalam Islam, secara garis besar, hanya berputar pada tiga tindak pelanggaran, yaitu pembunuhan dengan sengaja, zina muhshan, dan pembuat kerusakan atau onar di muka bumi.

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement