Rabu 11 Dec 2019 15:13 WIB

Gugatan Ditolak MK, Tsamara Kecewa, Faldo Gagal Ikut Pilkada

MK nilai batasan usia 30 tahun buat jadi gubernur tak bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Faldo Maldini yang meminta batas syarat minimal usia pendafataran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Tsamara menganggap putusan ini sebagai kekalahan bagi anak muda Indonesia.

"Mahkamah Konstitusi sudah memutus, jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia. Meskipun MK menganggap ini open legal policy," ujar Tsamara usai persidangan pembacaan putusan, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Baca Juga

Tsamara mengatakan, para pemohon yang terdiri dari empat politikus muda ini, belum mendapatkan hal yang rasional terhadap adanya batasan usia bagi jabatan pemerintahan. Sebab, kata dia, untuk calon anggota DPR/DPRD disyaratkan berusia 21 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun. Sedangkan untuk wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati disyaratkan berusia paling rendah 25 tahun.

"Tapi kami belum bisa mendapatkan rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak misalnya. Misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang misalnya lebih berat. Kerena sebenarnya tugas wakil rakyat itu bukan tugas yang mudah. Tapi kita membolehkan dalam usia dewasa 21 tahun untuk maju," kata Tsamara.

Dia mengatakan, saat ini banyak anak muda yang memiliki pengalaman dalam bidang politik ingin maju di Pilkada 2020. Tsamara mencontohkan Faldo yang menurutnya telah menyiapkan pencalonan pemilihan gubernur Sumatra Barat tahun depan.

Namun, dengan putusan MK ini, Faldo dinilai mengalami kerugian konstitusional. Sebab, kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju pilkada karena baru berusia 29 tahun pada saat pendaftaran pencalonan pilkada 2020 nanti.

Tsamara menyebut, saat ini mimpi anak muda untuk mengabdi dan membangun di daerah telah pupus. Padahal, menurut dia, Indonesia akan dihadapkan dengan bonus demografi.

"Tapi secara keseluruhan anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju gubernur dan wali kota. Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia, yang ingin mengabdi untuk daerahnya padahal kita tahu Indonesia akan menghadapi bonus demografi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement