Kamis 28 Nov 2019 15:32 WIB

Cash Waqf Linked Sukuk Peran BPKH dalam Investasi Sosial

CWLS sebagai bentuk investasi sosial di Indonesia

Dr. Beny Witjaksono
Foto: istimewa/doc bpkh
Dr. Beny Witjaksono

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dr. Beny Witjaksono, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Bidang Investasi

“Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi dan menyayangi, seumpama tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan susah tidur atau merasakan demam.” [HR. Muslim].

Begitulah perumpaan yang indah yang digambarkan dalam hadits yang menegaskan bahwasannya kita semua bersaudara. Pun terhadap mahluk lain dan sesama manusia, karena ajaran Islam mengajarkan kebaikan dan kasih sayang kepada semua makhluk-Nya.

Amalan ibadah kita pun dinilai oleh Allah SWT dari keikhlasan kita, dan salah satu amalan yang tidak terputus hingga nanti kita menutup usia adalah amal jariah.

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631).

Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Wakaf merupakan salah satu bentuk amalan jariah yang terus bersambung manfaatnya. Kata wakaf identik dalam benak kita sebagai lahan, atau tanah yang diwakafkan untuk kepentingan pembangunan masjid, mushola. Ataupun wakaf Quran untuk pesantren dan masjid ataupun musola. Namun menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, ternyata wakaf tidak harus dalam bentuk lahan atau bidang atau harta tidak bergerak. Wakaf juga bisa berupa harta yang bergerak seperti uang, saham, deposito, asuransi, dan hak property right ataupun hak paten. Semua jenis wakaf tersebut, sesuai ketentuan syar’i atau syariat Islam juga diatur dalam UU tentang wakaf, harus tetap utuh, tidak boleh berkurang atau dihilangkan karena diperjual belikan.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendefinisikan secara jelas tentang CWLS sebagai bentuk investasi sosial di Indonesia, dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh BWI selaku Nazhir (pengelola) melalui lembaga yang bekerjasama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrument Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa CWLS melibatkan stakeholder sebagai berikut: 1. Bank Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi CWLS dan Bank Kustodian. 2. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, leader dan Nazhir yang mengelola CWLS. 3. Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola dana di sektor riil. 4. Nazhir Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf. 5. Lembaga yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI. Untuk mendukung hal dimaksud, pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara seri khusus “SW” dengan fitur-fitur khusus.

Sampai dengan saat ini Bank Mumalat dan BNI syariah merupakan LKS-PWU yang telah menerapkan skema CWLS di Indonesia. Artinya masih sedikit sekali Lembaga yang menerapkan CWLS di Indonesia. Dalam hal ini didorong peran BPKH sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah terbesar di Indonesia untuk ikut berkontribusi dalam investasi sosial yang memiliki nilai manfaat berkelanjutan bagi umat.

Peran BPKH Melalui Investasi Sosial RS Mata dengan Skema CWLS

Nilai manfaat yang dikembangkan dari Dana Abadi Umat (DAU) BPKH merupakan pengembangan dari DAU, dimana DAU menurut UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPKH melalui program kemaslahatan BPKH telah bersinergi dengan Kemenkeu dan BWI dalam pengembangan investasi sosial di Indonesia melalui skema CWLS.

Hal ini merupakan pengejawantahan bagian dari program kemitraan strategis KemenkuBPKH-BWI dalam memfasilitasi pengembangan investasi sosial melalui instrument SBSN baru. CWLS ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi masyarakat karena jumlah nilainya yang cukup besar sehingga mampu menjangkau lebih jauh dibandingkan wakaf pada umumnya.

Manfaat CWLS untuk lembaga/ perusahaan/ badan yang melaksanakan antara lain :

1.    Pengembangan endowment fund Dana Kemaslahatan/ CSR yaitu;

• Pokok dana kemaslahatan akan tetap utuh, kembali 100% saat jatuh tempo.

• Pendanaan program kemaslahatan didanai dari imbal hasil investasi (diskonto & kupon).

2.    Pemanfaatan dana kemaslahatan untuk kegiatan produktif:

• Pengembangan aset wakaf dan pembiayaan program sosial

• Kegiatan produktif dapat merupakan bagian dari program kemaslahatan

3. Penempatan CWLS bebas risiko default

4. Imbal hasil kompetitif, penempatan CWLS tidak dikenakan pajak

Dengan manfaat tersebut, skema ini merupakan salah satu cara yang baik dalam bentuk investasi sosial yang bernilai ibadah secara berkelanjutan.

Didukung oleh DJPPR-Kemenku, Bimas Kemenag, dan Deks-BI, BPKH berperan serta dalam kegiatan kemaslahatan Asnaf Kesehatan dalam rangka membantu salah satu rumah sakit mata yaitu dengan mendukung Pengadaan Alat Kesehatan Retina Center, Renovasi Ruangan Retina Center Dan Subsidi pasien Operasi Retina melalui Program CWLS dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Rumah sakit ini rencananya akan melayani 1000 pasien operasi katarak.

Target nilai minimal yang akan diterbitkan adalah Rp 50.000.000.0000,- (lima puluh miliar rupiah), dengan kontribusi BPKH melalui nilai manfaat dana kemaslahatan sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) masih diperlukan tambahan Rp 35.0000.0000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah). Tantangan yang kami hadapi adalah jika tidak dapat mencapai nilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar) tersebut, maka Kemenkeu belum dapat menerbitkan CWLS tersebut, sehingga pembangunan sarana tersebut akan semakin mundur.

Dalam hal ini diperlukan kerjasama dengan yang solid dari lembaga atau perusahaan lain yang memiliki semangat bersama untuk turut membantu dalam investasi sosial. Skema yang ditawarkan dapat berupa temporer dengan jangka waktu tertentu ataupun perpetual (abadi) seusai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Harapan Program CWLS

 

Program CWLS ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk pengembangan investasi sosial di tanah air. Melalui CWLS tersbut, pemerintah memfasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan wakaf uang tersebut pada instrument yang aman dan bebas risiko default, yaitu Sukuk Negara/ Surat Berharga Syariah Negara (SBNS). Kami menyadari bahwasannya tidak selalu mudah untuk memulai sesuatu, termasuk amalan baik dan niat baik, karena berbagai kendala baik teknis maupun non teknis. Namun demikian, kami percaya bahwa area lingkup tersebut dapat kita kelola risikonya untuk tujuan mulia yang lebih besar. Selain itu CWLS secara tidak langsung juga dapat mendorong geliat sosial keuangan syariah.

Beberapa rekomendasi dari hasil penelitan Witjaksono (2016) cukup merefleksikan hal-hal yang patut di kita renungi bersasama antara lain:

1.    Institusi atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan wakaf dan masyarakat luas harus secara optimal meningkatkan pengetahuan dan intensi masyarakat mengenai wakaf uang, sehingga dapat meningkatkan realisasi wakaf uang. Institusi tersebut adalah dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, OJK, perbankan syariah dan para nazhir yang berada di masyarakat. Karena itu diperlukan kampanye wakaf secara nasional yang diikuti dengan pemberian insentif bagi pewakaf sehingga merangsang masyarakat semakin kenal, tertarik dan berlomba-lomba berwakaf. Kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai wakaf oleh perbankan syariah dengan mengundang unsur-unsur masyarakat baik dari akademisi, praktisi maupun masyarakat umum, disamping itu Bank Syariah bersama nazhir wakaf profesional membuat produk-produk penghimpunan dana wakaf yang kreatif dan menarik serta upaya pemasaran yang optimal.

2.    Pengelola wakaf khususnya wakaf uang harus oleh nazhir yang profesional dan memahami keuangan khususnya keuangan syariah. Sehingga nazhir yang sesuai dengan indikator tersebut adalah perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah. Namun, Undang-Undang wakaf belum mencantumkan bahwa lembaga keuangan syariah bisa menjadi nazhir, sehingga perlu ada amandemen pasal 10 butir 3 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, sehingga legalitas perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah menjadi nazhir dapat terpenuhi. Seain itu untuk mengundang semakin banyaknya nazhir profesional yang bergabung untuk mengelola wakaf, diperlukan imbalan yang lebih menarik, oleh karenanya pasal 12 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf perlu ditinjau kembali. Imbalan nazhir yang semula 10% menjadi minimal 15% dari hasil bersih ata  pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Hal tersebut dimaksudkan supaya para pengelola wakaf tidak menjadi seperti yang dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 25, bahwa kesombongan karena memiliki jumlah yang banyak membuat tidak ada manfaat kemudian menjadi cerai berai, tidak ada persatuan. Sehingga lembaga nazhir perlu disertifikasi, dan yang berhak melakukan sertifikasi nazhir wakaf uang adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

3.    Crowdfunding Wakaf Uang melalui perbankan syariah sangat mungkin dilakukan dengan web-based platform dan dikembangkan secara lebih luas agar masyarakat luas dapat memiliki akses yang lebih cepat dan familiar dibandingkan proses konvensional yang cukup memakan waktu. Segala niat dan ikhtiar saat ini tentunya hanya akan terlaksana dengan izin Allah SWT. Hal yang kami rindukan saat ini adalah do’a dari seluruh calon dan jamaah haji Indonesia agar kami dapat melaksanakan tanggung-jawab kami sebagai pengelola dana haji sehingga apa yang dikerjakan dapat bernilai ibadah.

Wallahu a’lam bisshowab

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement