Rabu 20 Nov 2019 16:48 WIB

First Travel Fokus Kembalikan Aset ke Jamaah

Saat ini, putusan pengadilan menyebutkan aset First Travel diserahkan ke negara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nora Azizah
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kuasa hukum Andika Surachman, Boris Tampubolon, mengatakan, pihaknya saat ini fokus terhadap pengembalian aset kliennya kepada para jamaah First Travel. Setelah itu tercapai, tidak tertutup kemungkinan diperlukan pihak ketiga untuk menghitung ulang aset milik Andika agar dapat jamaah mendapat porsi pengembalian uang yang proporsional.

"Itu kan nanti. Dalam artian begini, ini kan yang harus kita bereskan dulu sekarang aset itu dibalikin duku ke jamaah. Kan putusan pengadilannya diserahkan ke negara," jelas Andika saat dihubungi, Rabu (20/11).

Baca Juga

Baru setelah itu, kata Boris, diperlukan pihak ketiga semacam tim apprasial untuk memastikan berapa jumlah yang harus dikembalikan kepada para jamaah tersebut. Ia juga mengatakan, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menyerahkan kepada pihak ketiga untuk menghitung ulang jumlah aset kliennya yang disita agar ganti rugi kepada para jamaah dapat diberikan secara proporsional.

"Itu pasti akan ke sana muaranya. Tapi yang jelas yang harus kita beresin dulu putusan ini. Harus diserahkan dulu ke jamaah atau ke Andika. Harus itu dulu. Kalau itu belum kita beresin, capek kita udah ngomongin diitung-itung itu. Orang asetnya aja belum di tangan kita," katanya.

Sebelumnya, Boris telah mengatakan, kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3096 K/Pid.Sus/2018 dan 3097 K/Pid.Sus/2018. Menurutnya, itu sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan asset kepada para jamaah.

"Penasihat hukum telah menemukan bukti baru dan kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi yang akan dijadikan sebagai dasar permohonan peninjauan kembali," ujar Boris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement