Rabu 20 Nov 2019 16:48 WIB

UU Keistimewaan Yogya Digugat, Ini Respons Sultan

Mahasiswa UGM menggugat UU Keistimewaan Yogyakarta perihal pasal kepemilikan tanah.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal wajar. Ia pun tak mempermasalahkannya.

"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga

Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak. "Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan.

Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.

Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement