Selasa 19 Nov 2019 19:14 WIB

Gerindra: Pilkada Lewat DPRD tak Langgar UUD

Dasco menilai UUD 1945 tak mengatur detail tentang teknis Pilkada.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wacana evaluasi pilkada langsung semakin menghangat.  Sejumlah politikus menyetujui jika sistem Pilkada dikembalikan seperti pada masa orde baru melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Pilkada tidak langsung ini dinilai tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai di dalam UUD RI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang tentang pemilihan. Maka tidak masalah jika walikota atau bupati dipilih oleh wakil rakyat.

Baca Juga

"Bunyi pasalnya, Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Memang, Dasco mengakui, Pilkada langsung memiliki legitimasi lebih kuat dibanding dipilih oleh DPRD. Namun, Pilkada juga memiliki risiko keamanan yang cukup tinggi. Hal itu menyusul tingginya fanatisme antarcalon kepala daerah yang bertanding di Pilkada sehingga konflik horizontal pun sangat rawan terjadi.

"Fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Dampak negatif yang ditimbulkan Pilkada langsung, kata Dasco, tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Hal ini dikarenakan tingginya cost atau biaya Pilkada langsung sangat tinggi. Kemudian ketika menang dan menjabat maka mereka rawan berbuat korup.

"Sebab untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain," tutur Dacso.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement