Senin 11 Nov 2019 20:17 WIB

Diduga Membuat Gim Nabi Muhammad, Warga Garut Ditangkap

IG ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Garut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang warga Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Sabtu (9/11) malam. Lelaki berinisial IG (38 tahun) diduga membuat aplikasi permainan tentang Nabi Muhammad.

Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Hilal Judin (44) membenarkan salah seorang warganya telah ditangkap polisi. Ia mengatakan, IG ditangkap ketika sedang berada di rumah mertuanya yang masih berada di satu desa dengan rumahnya.

Baca Juga

"Saya dapat telepon dari salah seorang anggota Polres Garut agar datang ke tempat yang disebutkan yaitu rumah IG. Saya tidak tahu jelas persoalannya apa, tapi saya datang saja," kata dia, Senin (11/11).

Selang beberapa saat, atau sekitar pukul 20.30 WIB, IG bersama sejumlah anggota kepolisian datang ke rumahnya. Polisi langsung menggeledah rumah tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa proses penggeledahan dilakukan sampai pukul 23.00 WIB. Dari rumah itu, polisi membawa sejumlah barang dari dalam rumah seperti telepong genggam, laptop, buku, dan lainnya.

Menurut informasi yang diterimanya, IG ditangkap karena diduga membuat aplikasi permainan tentang Nabi Muhammad. "Sebelum melakukan penggeledahan IG dibawa dari rumah mertuanya. Karena memang yang orang sini itu istrinya. Kalau IG ini aslinya orang Ciwalen," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement