Jumat 08 Nov 2019 23:52 WIB

Polisi Bekuk Penagih Utang dan Juru Parkir Liar di Jakbar

Penagih utang dan juru parkir liar kerap meresahkan masyarakat.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polsek Kembangan, Jakarta Barat, membekuk belasan penagih utang dan juru parkir liar dalam Operasi Sikat Jaya.

Kapolsek Kembangan Ajun Komisaris Polisi (AKP), Fahrul Sudianadi, Jakarta, Jumat (8/11)  menyebutkan, pihaknya menangkap 13 orang.

Baca Juga

Penangkapan itu berdasarkan dari informasi masyarakat dan atas instruksi untuk memberantas preman. "Sasaran dalam operasi yang digelar kali ini adalah para mata elang penagih utang serta juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat" ujar Fahrul.

Selain menangkap belasan orang, turut pula diamankan sebanyak 7 dus minuman keras (miras) berisi sebanyak 84 botol. Miras itu disita dari penjual di sebuah perumahan Kavling DKI Meruya, Jakarta Barat.

Dalam operasinya, anggota Polsek Kembangan mengamankan ADS alias AS karena pada saat penggeledahan ditemukan tiga klip kecil sabu-sabu.

Operasi Sikat Jaya digelar sebagai langkah untuk menciptakan keamanandi wilayah sesuai instruksi Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi untuk memberantas premanisme.

Tak hanya Polsek Kembangan, Polsek Tanjung Duren(Jakarta Barat)juga menciduk puluhan preman yang menjadi juru parkir liar atau Pak Ogah di sepanjang Jalan Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan.

Sebelumnya, Polsek Kalideres(Jakarta Barat) juga membekuk 30 preman yang meminta uang dengan paksa krpada para pengendara dengan melempari mobil dan melukai sopir.

Pihaknya menciduk satu orang berinisial J yang terbukti melanggar hukum dengan melempar batu ke arah mobil yang melintas apabila pengemudinyatidak memberikan uang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement