Senin 28 Oct 2019 10:42 WIB

Berdebat Soal Mengikatnya Sebuah Fatwa

Apakah fatwa hukumnya mengikat atau sebatas informasi?

Nashih Nasrullah
Nashih Nasrullah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nashih Nashrullah*

Di antara diskusi menarik seputar kajian hukum Islam adalah persoalan kedudukan fatwa bagi individu dan masyarakat. Dalam banyak kasus, fatwa seorang tokoh ataupun fatwa lembaga dipahami sebagai produk hukum yang lazim diberlakukan.

Kendati demikian pada prinsipnya, fatwa sebenarnya tidaklah mengikat. Ketentuan ini, ternyata, memang tidak tertuju saja bagi seorang qadi, atau otoritas pemerintah. Individu juga demikian. Seorang yang mengajukan fatwa (istifta’), tidak mempunyai kewajiban dan tuntutan mengikuti atau tidak fatwa tersebut.

Dalam pandangan al-Hutthab ar-Ru’ayni, seperti dinukilkan dari kitab Mawahib al-Jalil Fi Syarh Mukhtasar al-Khalil,  kedudukan fatwa sebatas pada penginformasian suatu hukum sebagai jawaban atas pertanyaan. Sifatnya pun tidak mengikat. Fatwa bisa menyangkut apa saja, berkenaan dengan segala lini kehidupan seseorang. Mulai dari ibadah, muamalat, hingga soal akidah

Dan bahkan, dalam banyak kasus, perkara remeh-temeh pun tak luput dari fatwa. Ini berbeda dengan keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Baik yang bersangkutan menerima atau tidak ketetapan itu.

Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-nazhair menggarisbawahi, korelasi antara seorang qadi dan pemohon putusan perkara, sebatas hubungan kasuistik, ketika muncul sebuah perselisihan saja. Putusan yang dihasilkan pun harus benar-benar dilakukan. Sedangkan hubungan antara mufti dan mustafti tidak hanya dikaitkan dengan saat muncul persilisihan, lebih dari itu, kebutuhan mustafti terhadap fatwa, bisa sangat adiktif.  

Meskipun, sebenarnya, penulis lebih condong memilih pendapat bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama, sejatinya bersifat mengikat (mulzim). Berketatapan hukum bagi para pemohon fatwa (mustafti), yang dalam konteks ini, ia memang membutuhkan jawaban atas persoalan yang tengah ia hadapi. Dan tentunya, si pemohon itu memang tidak memiliki kompetensi dalam ilmu agama.

Dalam pandangan  Mufti Agung Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam, mengikat tidaknya suatu fatwa sangat tergantung pada kondisi yang dihadapi oleh mustafti. Jika memang ia tidak menemukan jawaban, padahal situasinya sangat urgent dan mendesak, dalam konteks semacam ini, fatwa bisa berstatus mengikat, wajib dilaksanakan.

Maknanya, fungsi fatwa tak lagi hanya pada penginformasian jawaban hukum (ikhbar/i’lam). Kendati demikian, Syekh Syauqi mengingatkan mustafti agar tak hanya sebatas mencari kemudahan saja hingga pada level ‘menggampangkan’, dengan menghadirkan beragam fatwa atas persoalan yang dihadapinya lalu mencari ‘yang paling enak dan menguntungkan dirinya’.

Fatwa, juga bisa berketetapan hukum atau mengikat, bila produk fatwa tersebut telah diakomodir negara menjadi peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, kita akan menemukan banyak sekali fatwa-fatwa yang telah diadopsi negara ke dalam perundang-undangan.

Undang-Undang No I Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi permisalan kuat bagaimana fatwa bisa berstatus mengikat. Undang-Undang ini lahir dari hasil pemikiran dan fatwa ulama. Menjamurnya perbankan syariah di Tanah Air, juga tak terlepas dari fatwa-fatwa yang dirumuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengikat tidaknya fatwa, pernah menjadi catatan khusus, cendekiawan Muslim asal Arab Saudi, Syekh Salman bin Fahd al-Audah. Ia pernah mengkritik para pengikut Syekh Abdullah bin Baz yang mewajibkan mengikuti fatwa-fatwanya. Dalam pandangan mereka, fatwa-fatwa tersebut mengikat, sebab itu harus diikuti dan diimplementasikan.

Namun, Syekh Salman membantah itu semua. Ia menegaskan sejatinya fatwa tidaklah mengikat. Ia menukilkan pendapat Bin Baz yang mengatakan, dirinya mempersilakan mengikuti pendapat yang lebih benar, jika memang ia mendapatinya.

Fatwa ulama menjadi pegangan umat Islam dalam menjalankan syariat Oleh karena itu, pihak yang mengeluarkan fatwa (mufti) harus merupakan alim ulama yang berkompeten, baik dari segi keilmuan maupun pengalaman. Perintah Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW menjadi dasarnya.

Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam ''Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2 (1995)', umat Islam seharusnya merasa sedih dan prihatin karena pada masa sekarang, fatwa dianggap sebagai persoalan yang sangat ringan.

Bahkan, lanjut ulama kelahiran Mesir itu, ada sebagian kaum muda yang begitu berani menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atau mengafirkan dan menganggap dosa orang lain. Padahal, mereka hanyalah tunas yang baru tumbuh.

Hal ini tentunya bukan berarti fatwa perlu dihindari. Bahkan, ia harus dipelajari dengan ketekunan. Menurut al-Qaradhawi, fatwa menjelaskan hukum syariat mengenai sesuatu yang wajib, mustahab, makruh, haram, atau mubah. Di samping itu, fatwa menerangkan kebenaran, menolak kebatilan dan syubhat, serta berkeinginan memberikan penerangan kepada akal.

“Menurut saya, zaman kita sekarang ini lebih memerlukan penyatuan antara fikih dan dakwah. Artinya, seorang dai haruslah ahli dalam hal fikih. Dan seorang ahli fiqih haruslah memiliki semangat berdakwah,” tulis Yusuf Al-Qaradhawi.

Mengutip pendapat as-Syathibi (w 1388 M), para mufti berdiri  terhadap masyarakat Muslim sama seperti Nabi SAW dahulu. Itu dalam konteks bahwa orang Islam harus berkonsultasi kepada mereka yang berilmu dan bermoral adil.

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement