REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ina Yuniarti, perekam video 'Penggal Kepala Jokowi', dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia kini bebas dari tuntutan hukum dan terbukti tidak bersalah.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim, Yuzaida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
Kemudian, kata dia, memperhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana.
Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Menimbang maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah seperti mendakwakan, sehingga terdakwa harus dibebaskan menurut hukum," kata dia.
Berdasarkan Pantauan Republika.co.id, saat mendengar vonis tersebut Ina langsung sujud syukur dan mengucapkan "Alhamdulillah". Ia menangis terharu dalam sujudnya karena ia dibebaskan dan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya diketahui, salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'. Perekamnya merupakan Ina Yuniarti, kemudian disebarkan. Polisi mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.