Rabu 18 Sep 2019 01:28 WIB

Depok akan Larang Rokok Elektrik

Larangan rokok elektrik akan dimasukkan ke revisi Perda Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan larangan penggunaan rokok elektrik di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi Perda KTR ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok. Ada beberapa perubahan aturan yang diajukan salah satunya penggunaan rokok elektrik.

Baca Juga

"Sudah kami ajukan, baru satu kali pertemuan untuk perubahan Perda terkait aturan larangan penggunaan rokok elektrik," ujar Novarita di Balai Kota Depok, Selasa (17/9).

Menurut Novarita, nantinya bagi yang menggunakan rokok elektrik harus mematuhi aturan yang berlaku. Tentu dengan merokok di kawasan yang telah ditetapkan. "Ini kami lakukan karena rokok elektrik juga mengandung nikotin yang dapat mengganggu kesehatan perokok pasif," terangnya.

Dia menambahkan, revisi Perda yang diajukan dapat disetujui oleh DPRD Depok. Setelah disetujui dan disahkan, nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat agar patuh terhadap aturan penggunaan rokok elektrik.

"Semoga aturan larangan penggunaan rokok elektrik dapat segera disahkan. Harapan kami, Depok dapat terbebas dari bahaya asap rokok termasuk dari rokok elektrik itu," pungkas Novarita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement