Senin 09 Sep 2019 18:39 WIB

Surveyor Indonesia Gandeng Jamdatun

Kerja sama itu untuk medampingi jalannya proses bisnis Surveyor Indonesia.

Rep: Irwan Kelana/ Red: Agung Sasongko
Direktur Utama Surveyor Indonesia,   Dian M Noer (kanan) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati.
Foto: Dok Surveyor Indonesia
Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M Noer (kanan) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surveyor Indonesia menandatangani kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Nota kerja sama itu ditandatangani  di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebagai agent of development, Surveyor Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan proyek pembangunan nasional di berbagai bidang melalui kegiatan QA/QC (Quality Control/ Quality Assurance), Testing and Commissioning sesuai dengan spesifikasi, standar, biaya dan target waktu yang telah ditentukan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan serta pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk mendampingi jalannya proses bisnis yang dilakukan tersebut, Surveyor Indonesia menjalin kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi di beberapa cabang yang dimiliki.

"Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, kami akan mendapatkan bantuan hukum berupa pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara," ujar Direktur Utama Surveyor Indonesia,   Dian M Noer melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (9/9).

Ia menambahkan, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan Surveyor Indonesia dapat terus meningkatkan penerapan GCG di perusahaan, meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang mungkin timbul untuk mencegah pelanggaran sebagai bentuk pencegahan, serta meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.

“Selain itu, Surveyor Indonesia juga mengadakan knowledge sharing bersama dengan Jamdatun dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini dan siap memberikan dukungannya kepada Surveyor Indonesia. “Kami akan semaksimal mungkin memberi dukungan kepada Surveyor Indonesia," ujarnya.

Ia mengemukakan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Surveyor Indonesia dan jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah terutama dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN, termasuk Surveyor Indonesia tentunya membutuhkan dukungan institusi formal yang memiliki tupoksi dan kompetensi yang telah teruji dalam menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Loeke Larasati. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement