Selasa 27 Aug 2019 17:40 WIB

Anies Enggan Segera Cabut Aturan PKL Berjualan di Jatibaru

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kebijakan PKL berjualan di Jatibaru.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Warga melintas didekat barang dagangan para pedagang di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas didekat barang dagangan para pedagang di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengkaji ulang soal kebijakan yang membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Tanahabang. Padahal, Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya telah membatalkan kebijakan tersebut.

Anies masih mempertimbangkan agar para PKL mendapatkan hak yang sama, tetapi tidak mengenyampingkan aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Namun, demikian Anies menegaskan pihaknya akan menghormati dan mengikuti putusan MA tersebut.

Baca Juga

"Ini masih dimatangkan dulu. Apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama, sisi lain ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat," kata Anies kepada wartawan, Selasa (27/8).

Anies menyebut, saat ini pihaknya masih melihat cara-cara alternatif untuk pelaksanaan putusan MA tersebut. Namun yang pasti ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta ingin kota ini menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya. Jadi, ia tidak ingin hanya ramai soal pelanggaran PKL dan masyarakat kecil saja yang dilihat, tapi pelanggaran yang besarpun harus dapat perhatian.

Terkait soal penataan PKL yang mengambil jalur pejalan kaki ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta, agar penataannya menjadi lebih rapi dan baik, tanpa harus melanggar ketertiban umum. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan penataan PKL ini akan sejalan dengan revitalisasi trotoar dan pedestrian yang saat ini sedang gencar dilaksanakan di beberapa ruas jalan Jakarta.

Hari menegaskan, setelah penataan trotoar dan pedestrian yang menjadi lebih luas ini, PKL akan dilarang membuang sembarangan sampah dan air limbah usahanya ke sembarang tempat. Namun, ia tetap memberi ruang para PKL berjualan, selama tetap menjaga kebersihan dan ketertiban.

"Kita nanti akan meminta bantuan Dinas UMKM untuk menata para PKL agar tidak semraut berjualan di trotoar dan mengambil seluruh area pedestrian," imbuhnya.

Sebelumnya, MA membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk PKL yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan yang pernah dijalankan Gubernur Anies Baswedan ini untuk mengalihkan fungsi lahan di ruas jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk lapak PKL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement