Selasa 20 Aug 2019 15:00 WIB

Kampus Beri Sanksi Mahasiswa Terlibat Pembakaran Cianjur

Sanksi ke mahasiswa terlibat pembakaran polisi Cianjur bisa berupa pemecatan.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, akan memberi sanksi tegas pada mahasiswanya yang menjadi tersangka dalam aksi unjuk rasa yang menyebabkan empat anggota polisi mengalami luka bakar serius. Humas Universitas Suryakancana Cianjur, Bukhori Muslim di Cianjur, Selasa (20/8), mengatakan tidak hanya mereka yang jadi tersangka, mahasiswa yang terlibat dalam aksi turut diberikan sanksi, mulai dari peringatan ringan hingga keras, bahkan pemecatan.

Namun mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu putusan hukum tetap. Kemungkinan kalau tidak mengundurkan diri pihak kampus akan memberhentikannya.

Baca Juga

"Kalau sudah ada putusan secara otomatis harus menjalani masa hukuman sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan. Secara otomatis tidak mengundurkan diri, akan diberhentikan," katanya.

Sedangkan untuk mahasiswa yang ikut diamankan, pihaknya akan memanggil mereka guna dimintai keterangan sejauh mana keterlibatannya dalam aksi yang menyebabkan empat anggota polisi menjadi korban. "Terkait aksi tersebut, kami pihak universitas tidak mengetahui karena dilakukan di luar kegiatan perkuliahan dan organisasi yang ada di bawah naungan Unsur Cianjur," katanya.

Terlebih saat melakukan aksi mahasiswa masih dalam masa libur panjang pergantian semester hingga bulan depan. "Sehingga hal tersebut jelas di luar kegiatan kampus dan di luar sepengetahuan rektorat," katanya.

Namun pihak universitas tutur dia, tetap akan memberikan perhatian pada mahasiswa yang diamankan ataupun yang menjadi tersangka. "Kami akan memberikan pembinaan dan pendampingan," katanya.

Sedangkan untuk mencegah hal serupa, pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap mahasiswa di Universitas Suryakancana. Termasuk memberikan arahan dan etika berkegiatan, meskipun aksi unjukrasa diperbolehkan namun tidak sampai anarkis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement