Rabu 07 Aug 2019 20:27 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Penyuap Romi Terima dan Pasrah

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan terhadap penyuap Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) tersebut.

Baca Juga

Putusan ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukum andua tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Muafaq  memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romi. Uang suap yang diberikan sebesar Rp 41,4 juta.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Romi pada 15 Maret 2019. Atas perbuatannya, Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Masih dalam putusannya, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq.  "Mengabulkan JC pemohon untuk bekerja sama dengan KPK," ucap Hariono.

Adapun dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara  hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.  Usai mendengarkan putusan terhadap dirinya, Muafaq menerima putusan hakim. Sementara Jaksa KPK meminta waktu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement