Senin 05 Aug 2019 20:12 WIB

Malaysia Vonis Penganiaya PRT Indonesia 10 Tahun Penjara

Majikan asal Malaysia dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena menyiksa PRT Indonesia.

Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Lim Li Li (45) dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kesalahan mendera dan menganiaya seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Mahkamah Sesyen 2 Kangar, Perlis, Malaysia, Senin. Perbuatan itu dilakukan Lim Li Li di kediamannya di Padang Besar, Perlis, sejak November 2017.

Korban kemudian diselamatkan oleh pihak Kantor Imigrasi Malaysia di Negeri Perlis pada 5 Februari 2018. Lim Li Li telah dituduh di bawah Pasal 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Undang-Undang 670).

Selain penjara 10 tahun, Lim Li Li juga diminta oleh Mahkamah untuk membayar biaya pendakwaan sebanyak RM 3.000 atau pidana kurungan selama enam bulan dan ganti rugi kepada korban sebanyak RM 4.000 atau pidana kurungan selama enam bulan. Korban diketahui berusia 25 tahun.

Uang tersebut harus dibayar melalui Kantor Imigrasi Malaysia (JIM). Hakim Puan Ainul Shahrin Binti Mohamad turut meminta terpidana membayar uang jaminan tambahan sebanyak RM 3.000.  Setelah mendengarkan keputusan sidang, pengacara Lim Li Li mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Dalam persidangan ini bertindak sebagai Wakil Jaksa Penuntut Umum adalah Puan Nabilah Binti Ahmad Poad, sedangkan Lim Li Li diwakili pengacara Mohd Jasri & Co.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement