Jumat 05 Jul 2019 08:32 WIB

Kakek di Bekasi Gauli Anak Asuhnya Hingga Meninggal

Anak asuh yang berusia 15 tahun meninggal akibat perdarahan setelah melahirkan.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aksi bejat HS (71 tahun) yang kerap menyetubuhi anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil akhirnya terungkap. Polisi menangkap HS setelah warga sekitar rumah pelaku mencurigai penyebab kematian EPJD, siswi yang baru lulus SMP itu tewas akibat pendarahan.

"Pengakuan pelaku, anak itu disetubuhi sekali atau dua minggu sekali secara berulang-ulang sejak Desember 2017 hingga Juni 2019, sampai akhirnya korban hamil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Imron Ermawan, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/7).

Baca Juga

Imron mengatakan, pelaku berhasil ditanggkap di rumahnya di Perumnas Rawalumbu, Jalan Bluesafir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu (3/7) lalu. Penangkapan dilakukan setelah korban meninggal dunia tiga hari sebelumnya atau pada Ahad (30/6).

Imron menuturkan, kejadian itu bermula ketika ibu korban yang merupakan tetangga HS menitipkan korban kepada pelaku pada pertengahan tahun 2018. "Ibu korban menitipkan anaknya karena hendak bekerja di luar Jawa," kata Imron.

Kemudian pelaku dan korban tinggal serumah. Mereka hanya tinggal berdua saja. Lalu pada Desember 2018, aksi bejat pelaku dimulai dengan modus meminta korban memijat tubuhnya. Aksi bejat itu pun berlangsung terus-menerus hingga akhirnya korban hamil.

"Korban yang sudah hamil sekitar lima atau enam bulan akhirnya masuk rumah sakit pada 30 Juni untuk melahirkan. Tapi karena bayi itu prematur, akhirnya meninggal," kata Imron.

Setelah itu, sambung Imron, pelaku membawa bayi tak bernyawa itu pulang kerumahnya. Lalu pelaku menguburkan bayi itu di pot-pot bunga yang berada di halaman depan rumahnya. "Tanpa dishalatkan, bayi itu setelah dibawa dari rumah sakit langsung dikuburkan pada malam hari," tutur Imron.

Aksi pelaku pun tak diketahui tetangganya. Setelah itu pelaku kembali ke rumah sakit untuk memastikan keadaan korban. Dokter pun mengizinkan korban untuk pulang pada keesokan harinya, Senin (1/7). Tapi, ketika sudah berada di rumah pelaku, kondisi korban terus menurun karena pendarahan. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

"Karena itulah tetangga curiga, anak belum nikah kok bisa pendarahan. Akhirnya diketahui lah ternyata korban disetubuhi oleh kakek-kakek itu," kata Imron. Warga pun melaporkan kejanggalan itu kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Imron menambahkan, setalah dimintai keterangannya, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu lantaran merasa kesepian. Keluarga pelaku sudah tidak tinggal di rumah itu lagi sejak beberapa tahun terakhir.

Pelaku yang merupakan seorang pensiunan itu, sambung Imron, melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman kepada korbannya. "Bujuk rayu dan ancaman. Kalau tidak mau bakal diusir dari rumah atau tidak diberi makan," kata Imron.

Jenazah korban kini telah dimakamkan oleh keluarganya. Sedangkan HS harus mempertanggungjawabkan semua aksinya itu.

Ia dijerat Pasal 82 juncto 76E dan Pasal 81 juncto 76D Undang-undang nomor 17 tabun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement