Rabu 19 Jun 2019 11:44 WIB

WNA Overstay di Padang Dikenai Denda Rp 1 Juta per Hari

Tujuh WNA sudah terjaring aturan baru denda overstay.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Indira Rezkisari
Seorang turis Belanda menaiki becak berkeliling kota tua Padang, Sumatra Barat, Senin (1/12).
Foto: Antara
Seorang turis Belanda menaiki becak berkeliling kota tua Padang, Sumatra Barat, Senin (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti mengatakan pihaknya sudah memberlakukan tarif denda bagi warga negara asing (WNA) yang melebihi izin atau overstay yakni. Jumlah denda sebesar Rp 1 juta per hari terhitung sejak 1 Mei 2019.

Denda sesuai dengan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan,denda bagi WNA yang overstay dari Rp 300 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Baca Juga

Sejak aturan tersebut berlaku, kata Indra, Kantor Imigrasi Kelas I Padang telah mendapati tujuh orang WNA yang melanggar izin tinggal. Tujuh WNA itu, tiga orang dari Malaysia, dua orang dari Australia dan masing-masing satu orang dari India dan Inggris.

"Sejak diberlakukan tarif denda overstay yang baru pada 1 Mei 2019 lalu, ada 7 WNA yang melanggarnya," kata Indra di kantornya, Rabu (19/6).

Denda ketujuh orang WNA tersebut kata Indra beragam. Dari satu hari sampai 27 hari. Ketujuh WNA ini ada yang tinggal di Kota Padang dan Kepulauan Mentawai.

Indra menjelaskan batas maksimal denda yang diberlakukan Kantor Imigrasi sampai 60 hari. Bila melewati 60 hari, WNA yang bersangkutan akan dicekal, dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Lewat dari batas maksimal 60 hari akan dicekal, deportasi sampai masuk daftar orang yang dilarang masuk ke Indonesia. Denda tetap harus dibayarkan oleh kedutaan negara WNA yang bersangkutan," ujar Indra.

Indra berharap naiknya angka denda bagi WNA yang overstay ini bisa mewujudkan tertib administrasi bagi WNA yang berdatangan ke Indonesia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement