Rabu 20 Mar 2019 14:43 WIB

Tersangka Pembajakan Mobil Tangki Bertambah Lima Orang

Menurut polisi total tersangka pembajakan mobil tangki menjadi 10 orang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
Konferensi pers penangkapan lima tersangka perampasan mobil tangki Pertamina, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers penangkapan lima tersangka perampasan mobil tangki Pertamina, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini jumlah tersangka pembajakan dua mobil tangki Pertamina bertambah lagi lima orang. Sehingga total tersangka telah menjadi 10 orang.

"Kemarin sudah diperiksa lima dan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Jadi total semua ada 10," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Baca Juga

Namun, Argo belum bisa menyebut data-data terkait lima tersangka yang baru tersebut. "Untuk data-datanya saya belum terima dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, dua buah mobil tangki Pertamina dirampas oleh sejumlah orang tak dikenal saat akan memasuki dua tempat berbeda, yakni tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di depan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, dan TKP kedua di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian itu terjadi, Senin (18/3) sekitar pukul 04.30 dan 05.00 WIB.

Polisi pun telah menangkap lima orang tersangka terkait kasus pembajakan dua mobil tangki Pertamina itu. "Kelima tersangka itu berinisial N, TK, WH, AM, dan M. Masing-masing memiliki peran yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (19/3).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, motif perampasan itu adalah karena sudah jadi eks karyawan dan meminta tuntutannya dipenuhi, yakni dipekerjakan kembali. Sebab yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 365 KUHP Jo 368, Pasal 170 dan Pasal 335. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement