Senin 11 Mar 2019 13:10 WIB

KBRI Kuala Lumpur Siapkan Pemulangan Siti Aisyah

Siti Aisyah divonis bebas setelah dituduh terlibat pembunuhan King Jong-nam.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia saat ini tengah mengatur kepulangan Siti Aisyah yang divonis bebas usai dituding terlibat dalam pembunuhan King Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Aisyah akan segera dipulangkan ke Indonesia.

"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita berada di KBRI Kuala Lumpur dan kita sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta," kata Menlu RI, Retno Marsudi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga

Retno menuturkan, kebebasan Siti Aisyah adalah langkah panjang yang dilakukan pemerintah RI dalam memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menimpanya. Saat Aisyah dibebaskan dan divonis tidak bersalah, Kemenlu langsung berupaya untuk memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia. Rencananya, Aisyah akan tiba di Jakarta pada Senin (11/3) sore.

"Kita sudah bekerja cukup lama, kita ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuaala Lumpur," kata Retno menambahkan.

Siti Aisyah (27 tahun) dan Doan Thi Huong yang merupakan warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sebagai senjata pemusnah massal.

Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar 400 ringgit Malaysia karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir sebelum akhirnya dibebaskan. Jaksa mengatakan masih ada empat warga Korut lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement