Rabu 06 Mar 2019 00:07 WIB

Perludem: Kepastian Hukum yang Kuat Penting untuk KPU

Pemilu yang sangat kompetitif dapat berpotensi memunculkan gugatan atau sengketa.

Mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana (tengah) bersama Penelitii utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (ketiga kanan) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (ketiga kiri) dan sejumlah aktivis Pemilu membentangkan spanduk usai mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terkait dengan syarat prosedur administratif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana (tengah) bersama Penelitii utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (ketiga kanan) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (ketiga kiri) dan sejumlah aktivis Pemilu membentangkan spanduk usai mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terkait dengan syarat prosedur administratif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kepastian dan landasan hukum yang kuat sangat penting untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Sebab, pemilu kali ini sangat kompetitif.

Kepastian hukum yang kuat, Titi mengatakan, sangat diperlukan untuk KPU sebagai jaminan sehingga tidak membuka ruang untuk menjadi diskursus baru di dalam pelaksanaan pemilu. "Karena pemilu kali ini sangat kompetitif, maka penting bagi KPU untuk bekerja dengan kepastian hukum serta landasan hukum yang kuat," ujar Titi, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga

Di dalam praktik pemilu yang sangat kompetitif, Titi mengatakan, celah yang tidak bisa dijamin oleh kepastian hukum yang kuat dapat berpotensi menimbulkan terjadinya gugatan hukum atau pun sengketa. "Jadi, kami ingin memastikan pelaksanaan pemilu kita ini betul-betul dipayungi oleh pengaturan yang memberikan jaminan kepastian hukum," kata Titi lagi.

Titi bersama dengan pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, serta empat orang warga negara Indonesia, dua di antaranya adalah warga binaan di Lapas Tangerang, mendaftarkan permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU 7/2017 (UU Pemilu). Pasal yang diuji adalah pasal 348 ayat (9), pasal 348 ayat (4), pasal 210 ayat (1), pasal 350 ayat (2), dan pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Pasal-pasal tersebut dinilai telah menyebabkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el kehilangan hak memilih. Menurut Titi, hal itu menjadikan sekitar empat juta penduduk yang merupakan kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rutan, dan beberapa pemilih lain tidak mempunyai akses yang cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement