Jumat 22 Feb 2019 10:25 WIB

JK Tekankan Gubernur Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

JK juga menekankan bahwa gubernur memiliki tanggung jawab yang besar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Rakernas APPSI. Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersalaman dengan sejumlah gubernur saat menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Rakernas APPSI. Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersalaman dengan sejumlah gubernur saat menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyebut gubernur dan wakil gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah-daerah. Karena itu, JK menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tercapainya kemajuan bangsa. Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur harus bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan rencana kerja yang mereka rancang. Hal itu disampaikan JK saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Convention & Exhibition, Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2).

"Gubernur adalah Pemerintah Pusat di daerah. Tujuan dan tugas pejabat apapun di republik ini ialah memajukan dan memakmurkan bangsanya dengan adil serta meningkatkan harkat seluruh masyarakat untuk mencapai kemajuan," ujar JK dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (21/2).

Baca Juga

JK juga menekankan bahwa gubernur memiliki tanggung jawab yang besar karena mereka dipercaya dan dipilih langsung oleh masyarakatnya. Ia menegaskan pentingnya tugas dan peran gubernur di daerah, dan merupakan penghubung dengan (pemerintah) pusat.

"Selain tentunya tanggung jawab dengan wilayahnya juga karena mereka dipilih oleh masyarakat,” tuturnya.

JK pun berpesan agar para gubernur dapat menjadi jembatan antara pusat dan daerah dalam mengembangkan pemerintahan daerah yang otonom.

Untuk itu, hal pertama yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat koordinasi dengan Kementerian terkait. Koordinasi ini penting untuk memastikan agar tidak ada yang bergerak sendiri-sendiri, karena semuanya saling berkaitan.

"Kementerian jangan bicara sektoral karena tidak bisa berdiri sendiri. Gubenur juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa Kementerian. Tidak ada daerah-daerah yang lepas dari kewenangan Gubernur," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum APPSI, Longki Djanggola, melaporkan bahwa Rapat Kerja Nasional APPSI merupakan kegiatan tahunan yang diadakan untuk menetapkan program kerja.

Longki juga menjelaskan Rakernas membahas materi untuk kepentingan internal konsolidasi APPSI, yang rekomendasinya hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai masukan untuk menetapkan berbagai kebijakan.

"Utamanya dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, otonomi daerah dan pembangunan di daerah," katanya.

Menurut Longki, selama ini telah banyak rekomendasi APPSI yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat, diantaranya mengenai kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang sering kali tidak jelas dalam memberikan sanksi bagi Kepala Daerah di Kabupaten/Kota yang melakukan penyimpangan dalam manajemen kepegawaian.

Oleh karena itu, disarankan agar ada penegasan tentang pedoman pelaksanaan kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota yang melakukan penyimpangan dalam penempatan pejabat di lingkungannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement