Ahad 17 Feb 2019 00:00 WIB

Apakah Ada Mantan Koruptor?

Koruptor bukan jabatan atau kedudukan.

Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ratna Puspita*

Apakah ada mantan koruptor? Begitu pertanyaan yang selalu muncul di kepala saya setiap kali membaca berita yang memuat istilah ‘eks koruptor’ dalam berita mengenai mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca Juga

Reporter yang menulis ‘eks koruptor’ tentu tidak salah. Dia mengutip pernyataan narasumber di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan caleg dengan latar belakang narapidana korupsi sebagai eks koruptor. Wartawan sering kali menempatkan narasumber dalam posisi: “orangnya ngomong gitu kok.”

Akan tetapi, hal itu tidak mencegah saya untuk terus-terusan berpikir, apakah layak seseorang yang sudah terbukti merugikan keuangan negara sebagai ‘mantan’ atau eks’. Apakah tidak bisa kita menghilangkan label ‘eks’ atau ‘mantan’ sebelum kata ‘koruptor?

Pertanyaan-pertanyaan itu menggiring saya pada diskusi dengan sejumlah teman dan kolega. Selain itu, saya juga mencari tahu makna kata-kata tersebut lewat kamus bahasa. Dalam soal seperti ini, KBBI Daring adalah penyelamat.

KBBI Daring mendefinisikan koruptor sebagai “orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) tempat kerjanya.” Jadi, mantan atau eks korutor kira-kira berarti mantan orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) tempat kerjanya.

Kemudian, saya mencari tahu arti kata “mantan”. Lagi-lagi, andalan saya adalah KBBI Daring. Hasilnya, mantan adalah “bekas (pemangku jabatan, kedudukan, dan sebagainya)”. Koruptor sebagai pemangku jabatan, dan kedudukan jelas tidak tepat.

Koruptor bukan jabatan atau kedudukan. Koruptor adalah orang yang sudah menggunakan anggaran yang dikumpulkan dari pajak masyarakat demi kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri. Bahkan, dalam posisi itu, koruptor sangat jauh dari posisi terhormat seperti orang yang punya jabatan atau kedudukan.

Lalu, kenapa narasumber di KPU harus menempatkan mantan narapidana korupsi dalam posisi yang selayaknya mantan orang yang menduduki jabatan atau kedudukan tertentu? Alasannya, apakah karena alasan hukum lantaran mereka sudah menjalani hukuman maka layak disebut ‘mantan’?

Atas pertanyaan ini, saya kemudian iseng-iseng bertanya kepada beberapa rekan dan kolega. Apakah kita pernah menyebut seseorang yang telah membunuh sebagai mantan pembunuh? Sebagian besar menjawab, ‘tidak pernah’. Lalu, kenapa kita harus menyematkan ‘mantan’ atau ‘eks’ sebelum kata koruptor?

Saya pun iseng meng-googling kata mantan pembunuh atau mantan pencuri. Hasilnya, istilah ‘mantan pembunuh’ atau ‘mantan pencuri’ hanya muncul pada mereka yang memang menjadikan kedua tindakan tersebut sebagai pekerjaan.

Misalnya, mantan pembunuh bayaran untuk orang yang pekerjaannya adalah pembunuh bayaran. Lantaran orang tersebut sudah insyaf dari pekerjaan lamanya maka dia disebut pembunuh bayaran. Begitupula dengan ‘mantan pencuri’ untuk orang yang memang pekerjaannya adalah mencuri.

Dari hasil googling itu, saya pun bertanya-tanya, apakah KPU sebenarnya sedang menempatkan si caleg mantan narapidana korupsi ini sebagai orang yang dulunya punya pekerjaan sebagai koruptor? Pekerjaan dia di masa lalu adalah mengambil uang negara sehingga layak mendapatkan label ‘mantan’ atau ‘eks’?

Jika bukan begitu maka apakah secara tidak sadar KPU sebenarnya sedang menempatkan caleg-caleg eks narapidana kasus korupsi itu dalam posisi terhormat? Caleg-caleg eks narapidana kasus korupsi ini adalah orang-orang yang dulunya menduduki jabatan terhormat? Caleg-caleg eks narapidana kasus korupsi ini punya level berbeda dengan maling ayam.

*) Penulis adalah redaktur republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement