Selasa 12 Feb 2019 20:25 WIB

Pemprov DKI Akui Belum Punya Masterplan Ruang Terbuka Hijau

pembangunan RTH diantaranya berupa taman menjadi fasilitas tetapi tidak ada visi kuat

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Suasana gedung perkantoran yang menyebabkan kurangnya ruang terbuka hijau atau daerah resapan air di Kawasan Jakarta, Senin (27/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana gedung perkantoran yang menyebabkan kurangnya ruang terbuka hijau atau daerah resapan air di Kawasan Jakarta, Senin (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Hendrianto mengakui DKI Jakarta belum memiliki masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal kota besar lain seperti Bandung dan Surabaya sudah memiliki masterplan RTH.

"Sayangnya Jakarta belum ada masterplan kalau Singapura kan sudah ada konsepnya yang akan dibikin per 10 tahun lalu masterplan dibikin per 5 tahun. Akhirnya DKI Jakarta sampai sekarang belum memiliki masterplan RTH," ujar Hendrianto dalam diskusi Ruang Terbuka Hijau Impian Warga DKI di Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan, selama ini pembangunan RTH berdasarkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Menurutnya, pembangunan RTH diantaranya berupa taman menjadi fasilitas tetapi tidak ada visi yang kuat.

"Kebijakan gubernur dan SKPD terkait, jadi bangun taman sudah jadi RTH tapi ada doang fasilitas ini itu. Tetapi enggak ada visi yang kuat," kata Hendrianto.

Untuk itu, ia menuturkan, pihaknya tengah mengupayakan masterplan RTH di DKI Jakarta. Penyusunan RTH tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti tenaga ahli baik internal maupun eksternal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melibatkan akademisi, masyarakat, stakeholder perusahaan swasta, hingga komunitas melalui forum grup diskusi (FGD).

"Jadi detailnya mau bikin apa lokasinya jadi apa, masyarakat tahu. Hijau saja tapi enggak ada definisi kebawahnya. Jangan sampai kita nanti bangun sesuatu tanpa masterplan akhirnya kelihatan menjadi apa namanya parsial," jelas dia.

Ia mengatakan, penyusunan masterplan RTH Jakarta ditargetkan akan selesai pada April 2019 mendatang. Herdianto menjelaskan, akhir dari masterplan akan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang juga direncanakan akan rampung pada 2019.

"Mudah-mudahan sebelum April 2019. (Diajukan sebagai Perda) harusnya sih tahun ini, pokoknya ini cepat apakah dulu kita targetnya Pergub dulu habis itu baru diperkaya lagi jika di atasnya Perda, itu rencana target," tuturnya.

Herdianto menambahkan, masterplan RTH ini nantinya akan menjadi acuan secara konsisten selama lima tahun. Hal tersebut bisa mendorong bertambahnya RTH di Jakarta mencapai aturan RTH di perkotaan sebesar 30 persen. Sementara di DKI Jakarta, baru mencapai 14,9 persen, sedangkan yang dihitung sebagai aset Pemprov hanya sebesar tujuh persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement