Selasa 29 Jan 2019 16:30 WIB

Jokowi Siapkan 60 Jabatan Bintang untuk Perwira Tinggi TNI

'Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang,' kata Jokowi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan arahan kepada peserta Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan arahan kepada peserta Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjono melakukan restrukturisasi di tubuh TNI. Hal ini disampaikan Presiden saat memimpin rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Selasa (29/1).

Di hadapan 368 perwira TNI dan Polri yang hadir, Jokowi menyampaikan dirinya membuka ruang untuk 60 jabatan bintang baru di tubuh TNI. "Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik (bintang) 1, 2, atau 3," jelas Jokowi saat menemui wartawan di Istana Merdeka, Selasa (29/1).  

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjono menjelaskan, restrukturisasi jabatan di lingkungan TNI ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Dalam aturan tersebut, ada peningkatan pangkat yang menduduki sejumlah posisi.

Misalnya, jabatan seperti komandan korem tipe B dinaikkan menjadi tipe A. Peningkatan pangkat menjadi bintang 1 ini otomatis berimbas ke struktur prajurit di bawahnya. 

"Kostrad, asistennya kecuali inspektorat, kolonel. Padahal Pangkostrad saja bintang 3. Sehingga dari asisten kostrad akan dinaikkan dan inspektorat yang bintang 1 akan dinaikkan jadi bintang dua," jelas Hadi. 

Sesuai dengan pasal 12 Perpres 62 tahun 2016 tentang komanda utama operasi TNI, TNI juga akan 'menghidupkan' lagi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang dipimpin bintang 3 dengan wakil bintang 2, dan asisten bintang 1 ada 6 posisi. "Itu baru Angkatan Darat, Angkatan Laut ada peningkatan kelas juga seperti lakesgilut dan lainnya. Sehingga total bisa tarik kolonel kurang lebih 160 kolonel akan ditarik jabatan baru," kata Hadi. 

Panglima TNI menjelaskan, restrukturisasi di lingkungan TNI memang mendesak. Alasannya, saat ini Indonesia sedang membangun strategi pangkalan terintegrasi di Natuna, Morotai, Saumlaki, dan Biak. Hal ini sekaligus membuat pembentukan Kogabwilhan juga harus segera dilakukan. 

Selain tambahan 60 ruang jabatan bintang, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Panglima TNI untuk mengajukan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi yang dimaksud Presiden adalah perubahan batas usia pensiun bintara dan tamtama dari sebelumnya 53 tahun menjadi 58 tahun. Dalam pasal 53 UU 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memimpin rapim TNI-Polri di Istana Negara yang dihadiri 368 perwira tinggi TNI dan polri. Usai rapim, Jokowi mengajak sejumlah mantan panglima TNI-Polri untuk berincang santai di Istana Merdeka. Tampak tokoh-tokoh berpengaruh di lingkungan TNI-Polri yang ikut hadir adalah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai mantan Panglima ABRI, Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Jenderal (Purn) Polisi Timur Pradopo, Jenderal (Purn) Polisi Badrodin Haiti, Jenderal (Purn) Polisi Bambang Hendarso Danuri, dan Jenderal (Purn) Polisi Da'i Bachtiar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement