Selasa 29 Jan 2019 14:42 WIB

Presiden Minta Batas Usia Pensiun TNI Direvisi Jadi 58 Tahun

Pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang tentang TNI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Joko Widodo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Panglima TNI untuk mengajukan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi yang dimaksud Presiden adalah perubahan batas usia pensiun bintara dan tamtama dari sebelumnya 53 tahun menjadi 58 tahun.

Pasal 53 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. "Ini merevisi UU. (Alasannya) kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya masih produktif-produktifnya. Sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun," jelas Jokowi usai memimpin rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Selasa (29/1). 

photo
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (ANTARA)

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan revisi aturan tentang batas usia pensiun ini diajukan karena prajurit dengan usia 53 tahun dianggap masih produktif. Apalagi, imbuh Hadi, harapan hidup penduduk Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. 

"Jadi masih segar masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," jelas Hadi. 

Selain revisi pasal 53 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI juga mengajukan revisi untuk pasal 47 terkait hak seorang prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga pemerintah. Hadi menyebutkan bahwa ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif. 

Mengutip isi pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement