Rabu 23 Jan 2019 08:15 WIB

Soal OSO, Bawaslu Kaji Rencana Laporkan KPU ke DKPP

KPU dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu terkait pencalonan OSO.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, pihaknya mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Abhan berpandangan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu terkait polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

"Dikaji dulu. Kami mengkaji dulu. Tunggu dulu ya, sabar," ungkap Abhan saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Menurut Abhan, batas waktu untuk mengadukan ke DKPP cukup lama. Sehingga, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk mengkaji hal itu.

"Siapa pun kan juga bisa melakukan pengaduan ke DKPP, pihak-pihak manapun boleh mengadukan kalau melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu," tuturnya.

Terkait dengan putusan tertanggal 9 Januari 2019 lalu, Abhan menegaskan, KPU harus tetap menjalankannya. Dia mengingatkan, bahwa undang-undang pemilu telah mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Kami tegaskan bahwa putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti," tegas Abhan.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu sudah memutuskan, KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Selain itu, Bawaslu juga memutuskan memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Namun, jika nantinya OSO terpilih sebagai anggota DPD, dirinya harus menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol sehari sebelum pelantikan sebagai senator.

Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, sebelumnya sudah meminta Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP. Dia menilai, KPU kembali melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan mengabaikan putusan Bawaslu pada 9 Januari.

Padahal, kata dia, putusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah dibacakan. Pihaknya pun menyayangkan sikap KPU yang justru menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan tetap merujuk kepada UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XV/2018. KPU bersikukuh meminta OSO  mengundurkan diri jika ingin masuk ke DCT Pemilu 2019 dan namanya tercantum di surat suara.

Menurut Dodi, pihak kuasa hukum tidak punya legal standing melaporkan KPU ke DKPP. "Karena itu, kami telah mengirimkan surat ke Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyebut jika tidak dijalankan (putusan), Bawaslu bisa mengadukan KPU ke DKPP," tutur Dodi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/1).

Sementara itu, pada Rabu dini hari, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, nama OSO tidak tercantum dalam surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019. Hingga batas waktu penyerahan pernyataan pengunduran diri berakhir, KPU tidak menerima surat apapun dari OSO.

Menurut Arief, KPU menanti surat pengunduran diri OSO hingga pukul 24.00 WIB, Selasa. Namun, hingga lewat dari pukul 24.00 WIB, surat tersebut tidak ada.

Karena itu, KPU memastikan nama OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Nama OSO juga tidak masuk ke dalam surat suara.

"Surat suaranya tetap sama (tidak ada nama OSO masuk). Tidak ada perubahan," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement