Selasa 22 Jan 2019 18:10 WIB

Bawaslu DIY Tindak Lanjuti Laporan Soal APK Terselubung

Hal ini diproses berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan menindaklanjuti laporan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang diduga termasuk kampanye terselubung bernuansa Pilpres 2019. Laporan tersebut disampaikan oleh Indonesian Court Monitoring (ICM) karena spanduk 'Sultanku Gubernurku, Jokowi Presidenku' yang diduga tidak berizin beredar di beberapa titik di wilayah DIY.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdaningsih mengatakan, tindak lanjut dilakukan dengan melakukan proses kajian setelah laporan ini disampaikan. Tentunya, hal ini diproses berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Karena ini menyangkut APK, kami akan melihat nanti urgensinya. Apakah nanti kami akan butuh memanggil terlapor atau tidak, termasuk saksi-saksinya," kata Sri, di kantor Bawaslu DIY, Kotagede, Yogyakarta.

Dalam melakukan proses kajian, Bawaslu DIY akan memeriksa ke lokasi yang disebutkan oleh pelapor. Selain itu, Bawaslu akan melihat konten dari APK yang dilaporkan, apakah termasuk pelanggaran atau tidak.

Untuk saat ini, Bawaslu DIY belum bisa memastikan apakah APK tersebut termasuk kampanye terselubung atau tidak. Sebab, pihaknya harus melakukan berbagai proses kajian sebelum memutuskan apakah APK tersebut tidak berizin.

"Sekarang sedang proses penerimaan laporan. Berikutnya kami akan melakukan proses kajian dan kami tidak bisa menyampaikan bahwa ini sebuah pelanggaran atau tidak sebelum kami melakukan proses kajian," tambahnya.

Ia menyebutkan, jika memang spanduk tersebut termasuk APK bernuansa pilpres, maka harus ada lambang partai atau nomor urut paslon. Namun, jika tidak termasuk APK setelah proses kajian dilakukan, maka pihaknya akan meneruskan ke instansi berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kami juga mempunyai kewajiban untuk meneruskan ke instansi yang berwenang mana kala itu bukan pelanggaran Pemilu. Maka kami secara komprehensif harus melakukan kajian," tambahnya.

Pihaknya pun memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk melakukan kajian. Jika dalam tujuh hari masih diperlukan proses kajian lebih lanjut, maka akan ditambah tujuh hari lagi.

Setelah laporan ini disampaikan, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil dari laporan yang diterima. "Totalnya 14 hari kerja. Tapi tentu nanti bisa jadi kita kurang dari 14 hari untuk melakukan kajian. Kami belum bisa menjanjikan apapun karena sekarang masih dalam proses penerimaan laporan," lanjutnya.

Sri menyebutkan, selama 2019, sudah ada 31 laporan yang diterima oleh Bawaslu DIY terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Namun, hanya 28 laporan yang diregister. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam.

Ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.  "Administrasi itu di antaranya kampanye tanpa melakukan pemberitahuan. Untuk pidana ada beberapa dugaan, salah satunya tentang money politic berupa pemberian uang dan barang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement