Senin 07 Jan 2019 13:39 WIB

BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan 3 RSUD Jakarta

Dinkes DKI telah mengirimkan surat ke Kemenkes terkait proses akreditasi 3 RSUD ini

Sejumlah calon pasien pengguna BPJS kelas III mengantre
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah calon pasien pengguna BPJS kelas III mengantre

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan sementara kerja sama dengan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta. Penghentian sementara kerja sama ini karena alasan akreditasi.

Tiga rumah sakit yang dimaksud yaitu RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan RSUD Cipayung di Jakarta Timur.

Baca Juga

"Dua RSUD itu (RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama) memang sebelum Desember 2018 sudah kerja sama, tapi tertunda karena belum akreditasi. Sementara RSUD Cipayung masih menunggu kredensial (pengesahan)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any di Jakarta, Senin (7/1).

Sementara khusus untuk RSUD Cipayung dari semula memang belum melayani pasien BPJS Kesehatan karena masih dalam proses kredensial dan tergolong baru.

Khafifah menjelaskan sesuai surat dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 31 Desember 2018, kerjasama dengan RSUD Jati Padang untuk sementara tidak di perpanjang karena belum akreditasi. Namun, pada tanggal 2 Januari 2019 pihaknya sudah rapat dengan BPJS Kesehatan dan BPJS menunggu surat rekomendasi susulan.

"Tanggal 4 Januari (Jumat), rekomendasi susulan sudah datang untuk melanjutkan kerjasama BPJS dengan RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama, jadi Sabtu-Minggu tidak ada tindak lanjut. Hari Senin ini (7/1), perbaiki yang tertunda itu, saya belum cek. Kerjasama dihentikan sementara hingga tanda tangan kedua belah pihak," tuturnya.

Sebelumnya, Dinkes DKI telah mengirimkan surat ke Kemenkes RI bahwa tiga RSUD itu akan melakukan akreditasi di tahun 2019. Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki standar akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan manajemen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement