Jumat 04 Jan 2019 13:25 WIB

Polri Janji Transparan Ungkap Penyelidikan Hoaks Kontainer

Polri, KPU, dan Bawaslu sudah melakukan pengecekan langsung.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri bakal mengungkap ke publik hasil investigasi kepolisian terkait hoaks tujuh kontainer surat suara. Polisi berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku berita bohong tersebut.

"Tentu saja pada saatnya polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1)

Iqbal menyampaikan, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melakukan pengecekan langsung. Setelah itu kata Iqbal, terbukti bahwa berita yang beredar tentang adanya 70 juta surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah berita bohong.

"Selaku penanggung jawab dan stakeholder berkumpul di sana ternyata itu bukan saja sekedar hoaks, tapi itu fitnah, tidak benar sama sekali," ucap Iqbal.

Biro Hukum KPU pun telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Bareskrim pada Kamis (3/1). Iqbal pun menyatakan, Polri akan menindak tegas pelaku berita bohong ini.

"Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," ujarnya menegaskan.

Saat ini, kata Iqbal penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Iqbal juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan polisi akan memanggil Politikus Demokrat Andi Arief, terkait unggahan twitternya soal tujuh kontainer surat suara.

"Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas," kata Iqbal menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement