Kamis 20 Dec 2018 18:44 WIB

Endorse Produk Kosmetik Ilegal, Ini Klarifikasi Via Vallen

Polisi menyebut Via Vallen mendapat Rp 7 juta sekali endorse.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.

Via yang datang mengenakan hijab berwarna hitam tersebut mendatangi Mapolda Jatim, Surabaya pada Kamis (20/12) sekitar pukul 11.35 WIB.

Setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam, penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Saat ditanya terkait produk yang di-endorse-nya, Via mengaku tidak mengetahui produk tersebut merupakan produk ilegal.

"Jadi saya ndak tahu, kalau misal saya tahu ilegal dan berbahaya ndak mungkin saya juga pakai," ujar Via seusai menjalani pemeriksaan.

Via memang mengaku pernah memakai produk tersebut, meskipun tidak lama. Via kemudian mengaku lupa berapa lama ia mengendorse produk tersebut. Via beralasan karena sudah lama tidak mengendorse produk.

"Di-endorse itu wah lupa saya sudah lama.  Saya kan sudah ndak pernah nerima endorse lagi sekarang sudah setahun," ujar Via.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penjelasan yang diberikan Via Vallen hampir sama dengan kesaksian yang diberikan Nella Kharisma. Pertanyaan yang dilayangkan, kata dia, seputar etika penerimaan endorse, dan legalitas produk yang diendorse."Jawabannya tidak jauh beda dengan jawaban Nella Kharisma," kata Rofiq.

Rofiq mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Via Vallen, yang bersangkutan dibayar Rp 7 juta untuk satu kali endorse. "Tarif Rp 7 juta. Kalau jawabannya yang bersangkutan nenerima Rp 7 juta yang diterima melalui rekening, sekali endorse," kata Rofiq

Sebelumnya, Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan perajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, perajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini, biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.

Yusef mengungkapkan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetikilegalnya, tersangka mengendorse artis-artis terkenal seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya, yang kemudian diunggah di media sosial instagram sang artis. Tujuannya untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.

"Ya tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement