Kamis 20 Dec 2018 08:20 WIB

Enggan Mundur dari Parpol, OSO Laporkan KPU ke Bawaslu

KPU akan memasukkan OSO ke DCT Pemilu 2019 jika mundur dari parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mengatakan, kliennya sudah melaporkan KPU ke Bawaslu terkait putusan PTUN dan MA. Menurutnya, OSO tidak akan mundur sebagai pengurus parpol.

"Kami melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan laporan pelanggaran pidana pemilu. Kedua laporan sudah dimasukkan pada Selasa (18/12)," ujar Gugum ketika dikonfirmasi, Kamis (20/12).

Adapun, objek yang dilaporkan yakni surat KPU Nomor.1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018. Surat tersebut berisi sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK.

Berdasarkan surat itu, KPU akan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. Dengan kata lain,  OSO bisa menjadi peserta Pemilu 2019 jika mundur terlebih dulu dari kepengurusan Partai Hanura.

KPU memberi batas waktu kepada OSO untuk mundur hingga 21 Desember 2018.  Gugum mengatakan, OSO tidak akan mundur dari parpol. Sebab, pihaknya berpedoman kepada putusan PTUN.

"Kami tetap mematuhi putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk  memasukkan Pak OSO dalam DCT tanpa perlu mundur (dari parpol). Yang kalah di pengadilan itu KPU, yang menang kita. Kok malah yang menang disuruh mengalah," ungkapnya.

Sementara itu, terkait rencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau beberapa instansi lain, pihaknya masih mempertimbangkan. "Kami masih memikirkan efektivitasnya," tegas Gugum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement